Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2020

ERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PENUMPANG, BARANG, DAN KENDARAAN PADA ANGKUTAN LAUT PERINTIS KEPULAUAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR YANG MENDAPATKAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PENUMPANG, BARANG, DAN KENDARAAN PADA ANGKUTAN LAUT PERINTIS KEPULAUAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR YANG MENDAPATKAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan