Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan investasi yang berdampak pada derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan provinsi;
bahwa sistem kesehatan provinsi diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan di Jawa Timur untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
dibentuknya Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP. SKP merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Timur secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri:
a. upaya kesehatan;
b. SDMK;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
e. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
g. pembiayaan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur perlu peningkatan daya saing produk dan fasilitasi
pembiayaan yang terintegrasi, antara Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dengan Lembaga perbankan sebagai
penghimpun dan penyalur dana yang memiliki peranan
strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi,
stabilitas sosial, pelaksanaan pembangunan dan hasilhasilnya
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat Jawa
Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk Usaha
Industri Primer, perlu pembiayaan kepada Usaha Industri
Primer melalui Pemberian Dana Pinjaman Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3790);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada pt bank pembangunan daerah jawa timur tbk. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; asas dan tujuan ; pemberian pinjaman ; pelaksanaan pemberian pinjaman ; pengamanan resiko pinjaman ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang UPAYA KESEHATAN
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorum Kesehatan; 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D). 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 55).
1. Upaya kesehatan dalam Peraturan Daerah ini diselenggarakan dengan berasaskan pada:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. keadilan;
f. penghormatan hak asasi manusia;
g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis;
h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance);
i. legalitas;
j. antisipatif dan proaktif;
k. gender dan nondiskriminatif; dan
l. kearifan lokal.
2. Peraturan Daerah tentang Upaya Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.
3. Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan;
b. menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau;
c. menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat regulasi tentang penyelenggaraan upaya kesehatan; dan
d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan penyelenggara upaya kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan, Pemerintah Provinsi wajib menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; 2. bahwa nelayan sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; 3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sehingga Pemerintahan Daerah Provinsi wajib melindungi dan memberdayakan nelayan sesuai kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); 7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16).
(1) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim;
f. memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut; dan
g. mewujudkan kemandirian nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal penangkap ikan baik satu unit atau lebih sampai dengan jumlah kumulatif 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan;
(3) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh;
(4) Selain nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perlindungan dan pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
1. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Jawa Timur yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Tenaga Kerja Indonesia mendapatkan perlindungan secara optimal pada tahap pra penempatan dan purna penempatan; 2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660).
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri dilakukan dengan cepat, mudah, murah, aman dan tanpa diskriminasi serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pelayanan penempatan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. UPT P3TKI; dan/atau b. PPTKIS; (3) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh UPT P3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada pra penempatan dan purna penempatan; (4) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
1. bahwa perbuatan hukum pemerintahan tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan atau pembatalan, sehingga perlu dilakukannya pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya; 2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan yang berakibat pada beberapa urusan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
Dengan Peraturan Daerah ini, 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Seri C);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E); dan d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penatausahaan dan
pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah serta
membangun sistem penerimaan Pajak Daerah yang
transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana
elektronik;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
penerimaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pendapatan Asli Daerah ;
peraturan ini mengenai tata cara penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; bank penerima / non bank penerima ; tata cara penerimaan ; rekonsiliasi ; tata cara penyetoran ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; keadaan kahar ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015,
tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan agar tahapan kegiatan persiapan
pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien,
berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman
Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725) ;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5280) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 3643) ;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 27) ;
7. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031.
peraturan ini mengenai pedoman persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; persiapan pengadaan tanah ; pengadaan tanah skala kecil ; biaya operasional dan biaya pendukung ; pelaporan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 2, Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2015 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 22, Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri A); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri A).
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan
Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
51);
peraturan ini mengenai tugas dan fungsi unit kearsipan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan unit kearsipan ; tugas dan fungsi kearsipan ; tugas dan fungsi unit pengolah ; unit kearsipan pada badan usaha milik daerah dan rumah sakit provinsi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat