dibentuknya Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP. SKP merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Timur secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri: a. upaya kesehatan; b. SDMK; c. pemberdayaan masyarakat; d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; e. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; f. penelitian dan pengembangan kesehatan; dan g. pembiayaan kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat