Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (4)dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 57 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan
Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa serta Besaran
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 66
Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan
Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat
Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
- 2 -
Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017
tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah
Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan
keuangan Desa sehingga perlu untuk disesuaikan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel,
Sekretaris Desadan Perangkat Desa Lainnya,
Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan
Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tsihun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor84Tahun
2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
KarangasemNomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018
Nomor 40).
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber, Tunjangan BPD, Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dan Melaksanakan Cuti, Perbekel Dan Perangkat Desa yang Berasal Dari Peawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,belum
mencakupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan penghapusan piutang Pajak Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud Peraturan dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Bupati tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Ketentuan Umum, Piutang Pajak Dapat Di hapuskan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang mengalami kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi), bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, maka kepada Masyarakat perlu diberikan Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah untuk memudahkan Masyarakat dalam memperoleh aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan, bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap Program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah, diperlukan regulasi yang mengatur kegiatan tersebut di dalam Peraturan Bupati tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Bai Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sasaran
5. Jenis Pelayanan
6. Prosedur Pelayanan
7. Pelaksana dan Penanggung Jawab
8. Pendanaan
9. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Isi 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tan^ungjawab Keuangan Negara (Umbaran
Neg^a Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004 tentang Perimbangan
Keuaflgan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Unadang Nomor 17 Tahian 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan
Perw^an Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Hangar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemermtah Nomor 24 Tahim 2004 tentang Kedudukan
I^otokoler dan Keuangan Pimpinan dan An^ota Dewan
Perwakilan Ralqrat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahiin 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan ICineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahim 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahim 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahim 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahim 2017 Nomor
9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2017 Nomor 15).
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan
pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penambahan jenis kegiatan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dalam
rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, maka Peraturan Bupati Nomor
6 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 dan sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada Pasal 1-6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Isi 5 Halaman, Lampiran 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2010
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peningkatan kegiatan usaha, guna mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan,untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup serta
menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, perlu diatur dengan pemberian Izin Gangguan.
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,mengamanatkan penetapan izin gangguan dengan peraturan daerah.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 22 Tahun 1991 tentang Tata Cara dan Retribusi Bagi Perusahaan Yang Harus Memiliki Ijin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Kreteria Gangguan
Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan,Kertha, Shanti dan Nad (Prakerthi Nadi)
b. bahwa pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin mutu serta hasil,maka perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat untuk memberikan arah,
landasan dan kepastian hukum
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Daya Tarik WIsata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor .6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Daya Tarik Wisata, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga serta Daya Tarik Wisata.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun
2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Ksirangasem
Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2016 Nomor10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 8).
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengelolaan, Bagi Hasil, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang/ Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Penganggaran,Penatahusaan dan Pertangguangjawaban
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat