TENTANG-PEDOMAN-PENANGANAN-PENGADUAN-MASYARAKAT-DI-LINGKUNGAN -PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan,Kertha, Shanti dan Nad (Prakerthi Nadi)
b. bahwa pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin mutu serta hasil,maka perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat untuk memberikan arah,
landasan dan kepastian hukum
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 11 Halaman
|