Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Daerah.
b. bahwa penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.
c. bahwa dalam rangka meminimalisasi timbulan sampah plastik, dan/atau menghindari penggunaan barang dan/atau
kemasan sekali pakai sesuai amanat ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 entang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu suatu regulasi yang mengatur terkait Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,eraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 eraturan Gubemur Bali Nomor 97 Tahun 2018,Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Pasal 1 Ketentuan Umum
asal 2 Pembatasan Tirnbulan Sampah PSP
Pasal 21 Peraturan Bupati lini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Managemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Bantuan Sosial
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Isi 30 Halaman, Lampiran 17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Desa serta untuk penyeragaman rekening belanja kegiatan di Desa maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2015
Pasal 13 Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137)
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi (Berita Daerah
Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 37);
Ketentuan Umum, Pendidikan Anti korupsi, Sasaran Pendidikan Anti Korupsi, Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, Kerja sama, Monitoring, evaluasi Dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 71 Tahun 2016, pemanfaatan ana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan, Jaminan Persalinan, Akreditasi Puskesmas dan/ atau Akreditasi Rumah Sakit.
b. bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan salah satunya digunakan untuk transport lokal dalam wilayah desa, kecamatan, kabupaten/kota bagi petugas kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, lintas sektor termasuk kader, honorarium Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
c. bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Jaminan Persalinan salah satunya digunakan untuk membiayai persalinan/perawatan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat, atau jaminan kesehatan lainnya dengan pembayaran menggunakan sistem klaim dari fasilitas pelayanan kesehatan atau penanggungjawab kegiatan jaminan persaiinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
Pasal 6 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Pasal 39 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,
mengacu pada sistem pendidikan nasional dan
berpedoman pada program pembangunan nasional;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah
mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih
terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 9 Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
Pasal 13 Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati karangasem Nomor 27 Tahun 2015
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai Berlaku pada Tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangg-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2014
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2015
Pasal 13 Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat