TENTANG-PEMBATASAN-TIMBULAN-SAMPAH-PLASTIK-SEKALI-PAKAI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Daerah.
b. bahwa penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.
c. bahwa dalam rangka meminimalisasi timbulan sampah plastik, dan/atau menghindari penggunaan barang dan/atau
kemasan sekali pakai sesuai amanat ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 entang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu suatu regulasi yang mengatur terkait Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,eraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 eraturan Gubemur Bali Nomor 97 Tahun 2018,Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
- Pasal 1 Ketentuan Umum
asal 2 Pembatasan Tirnbulan Sampah PSP
Pasal 21 Peraturan Bupati lini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
- 10 Halaman
|