Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KA6UPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akun tabel, dan partisipatif sehingga meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat di daerah;
b. bahwa adanya perubahan susunan keanggotaan tim pelaksana kegiatan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai
mekanisme pertanggungiawaban dan beberapa harga satuan biaya dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5l Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah
Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupat Nomor 55 Tanun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di
Lingkungan Pemerintah Daerah
-
26 Halaman dan Lingkungan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, SERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TARGET PENERIMAAN TIAP TRIWULAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah, perlu
ditetapkan target penerimaan tiap triwulan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal
yang wajib dicapai oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemaniaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pencapaian target penerimaan
pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara
triwulan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan
Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Ketentuan Umum,Pemberian tunjangan dan gaji ketiga belas,pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas,
tata cara pembayaran,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 16 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan dokumentasi yang menggambarkan perubahan dan kecenderungan
yang terjadi pada lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Surat Setjen Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor S.156/Setjen/Datin/set.0/ 2/2017 tanggal 9 Pebruari 2017 perihal Penyusunan
dan Penyampaian Dokumen lnformasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, maka perlu membentuk Tim Penyusun Dokumen lnfonnasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
c. bahwa' berdasarkan pertirnbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karangasem;
Andang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 52/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya merupakan sebuah hasil dari peradaban manusia yang dapat bersifat kebendaan maupun takbenda yang mengandung nilai-nilai
agama, sosial, dan budaya;
b. bahwa Warisan Budaya Takbenda meliputi 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, bahasa, seni,
pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, yang menyatu dengan kehidupan masyarakat di Kabupaten
Karangasem sebagai sebuah kearifan lokal dan identitas daerah yang keberadaannya penting untuk diinventarisasi, dicatatkan, dan diidentifikasi;
c. bahwa dalam rangka inventarisasi, pencatatan, dan identifikasi Warisan Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Tim
Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 44/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 44/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pemulihan kondisi masyarakat memperoleh kehidupan yang layak dari sisi tempat tinggal dan ekonomi maka perlunya
penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar prosedur penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan;
b. bahwa merujuk pada Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021 tentang Penetapan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana
Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan Laporan Kajian Kejadian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 360/037 /BPBD/2023, tanggal 16
Januari 2023, maka perlu menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020,Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021,
Masa Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan masa transisi darurat ke pemulihan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 39/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 39 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REALISASI PENERIMAAN DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja Instansi dalam
melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa besarnya pembayaran Insentif didasarkan pada capaian kinerja yaitu Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022 yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Realisasi Penerimaan dan
Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Menetapkan Realisasi Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 26 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 26/ HK/ 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan
Bebandem Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 40/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 40/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH/MADRASAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, perlu
menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem;
,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mempunyai tugas yaitu:
a. menyiapkan administrasi Tim Pembina U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Karangasem; dan
b. melaporkan hasil kegiatan Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 36 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 36 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KELURAHAN KARANGASEM, KECAMATAN KARANGASEM, DAN DESA ABABI, KECAMATAN ABANG SEBAGAI DESA/KELURAHAN PROGRAM
KAMPUNG IKLIM DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan
Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasemdan Desa Ababi, Kecamatan A bang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten
Karangasem merupakan Desa/Kelurahan percontohan dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup secara mandiri di
Kabupaten Karangasem guna mengurangi efek gas rumah kaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelurahan Karangasem,
Kecamatan Karangasem, dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2012,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat