Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 44/HK/2023 Tahun 2023

PENETAPAN PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Masa Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan masa transisi darurat ke pemulihan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 44/HK/2023 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
44/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 44/HK/2023
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan