Masa Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan masa transisi darurat ke pemulihan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat