Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2017;
Ketentuan Umum,Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASE TAHUN 2023 NOMOR 10.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN DAN MENANDATANGANI NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan di bidang kepegawaian yang efektif dan efsien melalui pengelolaan pemerintahan yang baik diperlukan
percepatan proses penetapan dan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas di bidang kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian wewenang dan kuasa kepada para pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelimpahan kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian di
lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Untuk Menetapkan dan Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pendelegasian Wewenang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2011
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan menara telekomunikasi di daerah memerlukan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka pembangunannya perlu
adanya pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum;
b. bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pengendalian menara
telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka
untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,
mengacu pada sistem pendidikan nasional dan
berpedoman pada program pembangunan nasional;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah
mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih
terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 9 Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
Pasal 13 Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peratxiran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I ketentuan umum
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap
Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Laporan Harta Kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Pelaporan Harta kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Pembiayaan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (60 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Kebijakan, Prinsip dan Etika;
BAB IV Ruang Lingkup;
BAB V Pelaku Pengadaan;
BAB VI Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
BAB VII Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
BAB VIII Jenjang Nilai Pengadaan;
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan;
BAB X Ketentuan Peralihan;
BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Isi 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ahun Anggaran 2014
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 Desember 2013
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2010
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat