Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2023

PELIMPAHAN KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN DAN MENANDATANGANI NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pendelegasian Wewenang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2023 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN DAN MENANDATANGANI NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASE TAHUN 2023 NOMOR 10.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan