Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu menyederhanakan prosedur dan memudahkan pemohon izin dalam memperoleh perizinan;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu diselenggarakan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011, Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban
Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 9;
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pasuruan(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Persetujuan Pemanfaatan Trotoar Sebagai Jalan Keluar/Masuk Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2009 Nomor 19);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin
Pemindahan Taman (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 43);
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 44);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor
52);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Izin Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013 Nomor 19);
29. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2013 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 20);
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
31. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50);
32. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 68);
Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu yaitu:
a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
b. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan;
c. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; dan
d. tercapainya koordinasi dan keterpaduan antara Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 825);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:13/KEP/
M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membuat
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman
Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 65).
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau
c. pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus mendapatkan
rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang :
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 60 TAHUN 201
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
:a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimb
maksud pada huruf a
Peraturan Walikota tentang
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
TAHUN 2017
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi sesuai dengan perubahan
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pencatatan
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Pasuruan;
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pencatatan saldo awal entitas akuntansi tahuna 2017dalam laporan keuangan pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain saldo awal laporan keuangan dan penjurnalan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Mengubah ketentuan huruf d) angka 2 huruf b ayat(1) Pasal 3 dihapus dan huruf b)angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna meningkatkan pelayanan perizinan bidang
kesehatan,perlu mengubah Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5612); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 12)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 9 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar organisasi, antarkegiatan dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 125);
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. pendapatan daerah
a. semula Rp 844.509.199.255,00
b. (bertambah) Rp 16.058.540.852,00
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00
2. belanja daerah
a. semula Rp 937.362.111.587,00
b. bertambah Rp 58.604.590.081,80
jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80
(defisit) setelah perubahan Rp (135.398.961.561,80)
3. pembiayaan daerah
a. penerimaan
1) semula Rp 94.352.912.332,00
2) bertambah Rp 42.546.049.229,80
jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 136.898.961.561,80
b. pengeluaran
1) semula Rp 1.500.000.000,00
2) bertambah/(berkurang) Rp 0,00
jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 1.500.000.000,00
sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan Rp 135.398.961.561,80
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
(2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan
Pasal 37 ayat (4) Peraturan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan
Rakyat Daerah, perlu membentuk
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima
puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar
rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.
05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.05/2017; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16).
PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar penghasilan pada bulan Juli 2017. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dibayarkan pada bulan Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/
Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 56).
Perubahan antara lain tentagn Pelayanan kesehatan rawat jalan bagi peserta, meliputi:
a. pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk
balik
b. pelayanan skrining kesehatan bagi peserta
yang telah mendapatkan analisis riwayat
kesehatan dengan hasil teridentifikasi
mempunyai resiko penyakit tertentu
c. jasa kebidanan, neonatal dan Keluarga
Berencana
d. protesa gigi sesuai indikasi medis; dan
e. ambulan sesuai tarif Peraturan Daerah.
- Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan berdasarkan tarif non kapitasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran,
dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015 Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 62);
18. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor
2);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggung- jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2), diubah ;
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 dihapus,
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A;
3. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f;
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A;
5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat