Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun Pedoman Pengawasan Kearsipan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
Mengingat: 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 806); 7. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL, PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS KEARSIPAN, ASPEK PENGAWASAN, PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan politik
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik.):
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 66); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 39)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Pemenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka: Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 75 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU NO 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB no 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang bidang pengelolaan keuangan dan aset.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatut tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah.)
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.)
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 71) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi :
3. Tugas Pokok dan Fungsi :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, pemuda, dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 69); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat