Mengatut tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Susunan Organisasi: 3. Tugas Pokok dan Fungsi (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah.) 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat