Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Susunan Organisasi: 3. Tugas Pokok dan Fungsi (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.) 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat