Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Susunan Organisasi: 3. Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, pemuda, dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat