Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan mekanisme terpadu
mengenai gambaran menyeluruh terhadap risiko
bencana di Kota Pasuruan dan membangun kapasitas
serta budaya aman dari bencana, dilakukan analisis
tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas
daerah;
b. bahwa kajian mengenai risiko bencana di Kota
Pasuruan dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan
perlindungan masyarakat terhadap bencana,
menciptakan masyarakat yang tangguh bencana, serta
meningkatkan kepedulian sektor swasta dalam upaya
Pengurangan Risiko Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
perencanaan penanggulangan bencana disusun
berdasarkan hasil analisis risiko bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang
Kajian Risiko Bencana;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur mengenai Kajian Risiko Bencana; meliputi: ketentuan umum; kondisi kebencanaan; pengkajian risiko bencana; sistematikan penyusunan (pendahuluan; kondisi bencana; pengkajian risiko bencana; pelaksanaan rencana aksi; penutup)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 7 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62
TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN KAWASAN DAN
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak
dalam usaha perdagangan sektor informal perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya agar dapat berkembang
menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri;
b. bahwa dengan keberadaan pedagang kaki lima di
Kota Pasuran yang semakin meningkat dan dalam
rangka menciptakan keindahan dan ketertiban
pedagang kaki lima di Kota Pasuruan, perlu
menyesuaikan jadwal usaha pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2022
tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62
Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2013; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62
Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; perubahan meliputi:Ketentuan lampiran dalam Peraturan Walikota Nomor
62 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 62) diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
62 Tahun 2022
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI
KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN.
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Insonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima tunjangan; komposisi tunjangan hari raya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli
daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengelolaan kas dengan penempatan uang
daerah dalam Investasi Jangka Pendek;
b. bahwa pengelolaan kas dalam Investasi Jangka
Pendek yang beresiko rendah, Pemerintah
Daerah mendepositokan uang milik daerah yang
sementara belum digunakan sepanjang tidak
mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas
daerah, dan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen
kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan
dan/atau melakukan investasi jangka pendek
uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu
likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan kas; mekanisme penempatan deposito; sumber dana dan pencatatan; pencairan deposito; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN
PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2021 tentang Kelas Jabatan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,
perubahan pemangku Jabatan Pelaksana yang
mengakibatkan perubahan kelas jabatan
dilaksanakan uji kompetensi;
b. bahwa dengan adanya perubahan persyaratan
untuk mengikuti uji kompetensi pemangku
Jabatan Pelaksana yang mengakibatkan
perubahan Kelas Jabatan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018
tentang Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun
2018; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan; perubahan meliputi: pasal 4 terkait pessyaratan uji kompetensi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran operasional
penerimaan dan pengeluaran daerah, Pemerintah
Kota Pasuruan dapat membuka rekening
penerimaan dan rekening pengeluaran yang di
kelola oleh Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah,
perlu mengatur pengelolaan Rekening Pemerintah
Daerah dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah; Pengaturan pengelolaan rekening Pemerintah Daerah,
meliputi:
a. jenis-jenis Rekening;
b. pembukaan Rekening;
c. persetujuan pembukaan dan penggunaan
Rekening;
d. penutupan Rekening; dan
e. penatausahaan dan pelaporan Rekening.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang dipungut oleh Perangkat Daerah yang
mengelola objek Pajak Daerah maupun objek
Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengukur kinerja Perangkat
Daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang dijabarkan secara tribulan;
c. bahwa dalam menentukan target pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah harus sesuai dengan
pertimbangan sebagaimana tercantum dalam Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu objek Pajak yang
digunakan untuk meningkatkan sumber
Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib
pajak karena kondisi perekonomian dan inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan
dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan,
Pemerintah Kota Pasuruan, perlu memberikan
pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Walikota dapat memberikan
pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 ;
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; meliputi: ketentuan umum; pemberian pembebasan PBB P2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf
D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8
Tahun 2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup peraturan Walikota ini meliputi:
a. penetapan besaran TPP;
b. kriteria pemberian TPP;
c. penilaian TPP;
d. prosedur pemberian TPP;
e. perhitungan TPP; dan
f. pembiayaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Nomor 43 Tahun 2022) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2022
TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota
Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, perlu menyesuaikan target
pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2022
tentang Target Pendapatan Pajak dan Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2022 sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan
saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35
Tahun 2022 tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2022;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2022 ; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 86 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35
Tahun 2022 tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2022;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 35
Tahun 2022
Jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat