Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Walikota ini dibentuk adalah sebagai pedoman dalam pengendalian GTIT/PTT sekolah danagar pengangkatan GTT/PTT tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan Kota; 3. Pengangkatan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Sanksi Administrasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat