Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran dan Kegiatan; 3. Prinsip Pengelolaan; 4. Perencanaan; 5. Penganggaran; 6. Pelaksanaan Anggaran; 7. Pengadaan Barang/Jasa; 8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat