Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP
DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terkait Dana Desa di Kabupaten Tulungagung
sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 91 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yang
menjadi pandemik global telah berdampak serius terhadap
sendi-sendi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa
sehingga Pemerintah Pusat menerbitkan beberapa regulasi
berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional, dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Surat
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor : 10/PRI.00/IV/2020 perihal Penegasan
Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT
Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020;Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020;
mengingat: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 91 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan perbup Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 91 Tahun 2019
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung;
mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung. meliputi ketentuan umum; pengajuan dan pencairan; pertanggungjawaban dan pelaporan; pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS DAN PENETAPAN ZONASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH
DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun kebijakan berdasarkan ketentuan Pasal
41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tam.an
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten
Tulungagung, maka perlu disusun petunjuk teknis dan
penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru pada TK, SD
dan SMP di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai petunjuk teknis dan
penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru pada TK, SD
dan SMP di Kabupaten Tulungagung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbnag: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2020;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan
yang berdampak terhadap indikator kinerja/proses pada
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud huruf a,
maka terhadap Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menyusun perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun
2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
mangatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
Diantara BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VII
KETENTUAN PENUTUP ditambahkan 1 (satu) Bab yakni BAB VIA
KETENTUAN PERALIHAN dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26
disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yaitu Bagi PNS yang mutasi, promosi, demosi atau mengalami
perubahan nomenklatur nama jabatan pada SPMT (Surat
Perintah Melaksanakan Togas) bulan berkenaan maka besaran
TPP berdasarkan nama jabatan baru, diperhitungkan pada
bulan berikutnya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa Regulasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten
Tulungagung sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 91 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap
Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 35 Tahuh 2020;
b. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
menjadi pandemik global telah berdampak serius terhadap
sendi-sendi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa
sehingga Pemerintah Pusat menerbitkan beberapa regulasi
berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada
Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 35 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
91 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Tulungagung
Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2019
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pergeseran program dan kegiatan serta
anggaran Perangkat Daerah dari Dinas Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke
Perangkat Daerah Dinas Sosial maka perlu diadakan
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 89)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 34 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya peru bahan tata cara pendaftaran,
pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara
Negara berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 2 Tahun 2020 serta adanya perubahan nomenklatur
kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 77 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung. perubahan antara lain: pasal 1 ketentuan umum; pasal 4 terkait kriteria pejabat wajib LHKPN; pasal9 terkait unit pengelola LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan
Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 Tentang Kearsipan, serta dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaban, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2012
mengatur mengenai jadwal retensi keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
maka perlu dilakukan peru bahan kelima atas Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13
Tahun 201 7; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2019; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019
peraturan bupati tentang perubahan kelima atas
peraturan bupati nomor 88 tahun 2019 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2020 meliputi perubahan pendapatan, elanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
mengubah peraturan bupati nomor 88 tahun 2019
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat