Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 56 Tahun 2020

MEKANISME PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tentang mekanisme pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi ketentuan umum; tujuan, standar pengujian; objek pengujian, masa berlaku uji berkala; jenis dan persyaratan pengujian kendaraan bermotor; mekanisme pengujian; tata cara penyetoran retribusi; penagihan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; penghapusan piutang retribusi; sanksi administratif;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 56 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 56
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan