Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mengimplementasikan secara optimal
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu adanya
pengaturan tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati;
Mengingat 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo2 ; 2- undang-undang Nomor 26 Tahun 2oo7; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
24/PRT/M|20O7 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O10; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ttrlungagung Nomor 17 tahun 2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 tahun 2012
Materi Pokok: mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tjuan; penyelenggaraan IMB; perijina, mekanisme; pemeriksaan persyaratan; dokumen IMB; larangan; pembongkaran; penetapan pembongkaran; pelaksanaan pembongkaran; pengawasan pembongkaran; penertiban IMB; ketentuan retribusi IMB, tatacara pembayaran, tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Keputusan Bupati T\rlungagung Nomor 258 Tahun 2OO2 Tentartg Petunjuk
Pelaksanaan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2001 Tentang
Retribusi IMB; dan
b. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penertiban Ijin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
penyaluran pinjaman lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
koperasi di Kabupaten Tulungagung, serta perlunya pengaturan
mekanisme dalam penyetoran penarikan pendapatan bunga pada
Bank pelaksana, rnaka perlu merubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A
( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil
pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah
sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah.
(2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah
pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku
per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari
2012.
(3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga
sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per
tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap
bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian
sebagai berikut:
a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana;
b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi;
c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
mengubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8l
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulungagung
tentang Road Map Reformasi Birolaasi Pemerintah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Road Map Reformasi Birolaasi Pemerintah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2015-2019; meliputi : ketentuan umum; tujuan dadarandan prioritas reformasi birokrasi; pelaksanaan RB; tim RB; kelompok kerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa
dapat menclirikan Badan U saha Milik Desa sesuai dengan
kebu tuhan dan potensi desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan
dan disempumakan agar dalam pendiriannya yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa memiliki pedoman baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa untuk mengkoordinir kegiatan
usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat desa.; meliputi : ketentuan umum; pendirian, pengelolaan; tata kerja BUM Desa; Badan kerjasama antar desa; AD ART; permodalan; klasifikasi usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; penggunaan laba BUM Des; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; sanksi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka
maka perlu dilakukan seleksi dengan tata cara yang jelas;
Mengingat
b. bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai tatacara
seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Tata
Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulugagung Nomor 9 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Tata
Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung; meliputi : ketentuan umum; tata cara pelaksanaan seleksi; pesyaratan administrasi; persyaratan kompetensi; wawancara; rekam jejak; uji publik; hasil seleksi; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, BUMD,
Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik,
Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan
telah disusun Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan
pengelola kearsipan serta dalam rangka penyempurnaan
regulasi di bidang penyelenggaraan kearsipan, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengadakan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; 12. Peraturan pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2004; 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2008; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2012 Nomor 13 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 19, dan angka
30 diubah; penambahan asas dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 maka perlu
diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 85 Tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 85 Tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 85 Tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PD ANEKA USAHA KAB. TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat