Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Road Map Reformasi Birolaasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2019; meliputi : ketentuan umum; tujuan dadarandan prioritas reformasi birokrasi; pelaksanaan RB; tim RB; kelompok kerja; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015
Tanggal Berlaku
26 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan