Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a . bahwa Desa mempunyai peran penting dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
sehingga atas peran tersebut Desa berhak untuk
mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2013 dan mengatur kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung tentang Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Bagian Desa dari Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi antara lain:ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis pajak dan retribusi yang dibagikan ke desa; besaran; penyaluran dan pengelolaan dan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (21
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, dan
Pasal 29 Ayat (1) Peratura-n Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta guna
mendukung pelaksanaaa administrasi pemerintahan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa Di Kabupaten T\rlungagung;
Mengingat : l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 195; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14; 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2015
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan desa di wilayah kabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
a. bahwa unfuk melal<sanakan ketentuan Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 20la tentang peraturan
Pelaksanaan undang undang Nomor 6 Tahun 2014
tenta_ng Desa, dan peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor lll Tahun 2015 tentang
Pedoman Teknis peraturan Di Desa:
b, dalam rangka tertib administrasi dan kelancaral
penyelenggaraan pemerintahan di Desa, maka perlu
mengatur ketentuan penyusunan peraturan Desa dalam
Peraturan Daerah, karena peraturan Daerah Kabupaten
T\rlungagung Nomor S Tahun 2007 tentang pedoman
Penyusunan peraturan Desa sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang_undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara penyusunan
Peraturan di Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; 6. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; 7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; 9. Peraturan Daerah Kabupaten futr-igagung Nomor 1
Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara penyusunan
Peraturan di Desa. memuat antara lain: ketentuan; asas; maksud dan tujuan; jenis dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; perencanaan; penyusunan peraturan desa; penyusunan peraturan desa; pembahahasan; penetapan; pengundangan; penyebarluasan; evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa;peraturan kepala desa; pembiayaan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
perda nomor 5 tahun 2007 dicabut
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatlan upaya pengendalian,
perlindungan, dan penjaminan kepastian hukum dalam
berusaha serta untuk menjamin terwujudnya iklim usaha
yang kondusif dan berwawasan lingkungan, maka perlu
adanya penyempurnaan regulasi dalam penyelenggaraan
izin gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Izin Gangguan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Pasal l8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
273O1;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor ll2, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50381:
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
l4O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523fl;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tannbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2Ol0 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2011,;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Ta}eun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan HiduP (AMDAL);
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2O13 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 25 Tahun 2Ol2 tent"ang Bantuan Hukum
Untuk Masyarakat Miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2Ol2 tentattg Bantuan Hukum
Untuk Masyarakat Miskin;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang
Kekuasaan Kehakiman (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523al.;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52a61;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimapa telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a2ll;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2OI2 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2OL2 Nomor 5 Seri D, Tambahan
lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l7l,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (kmbaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2Ol5 Nomor 3
Seri D, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25
Tahun 2OL2 tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daeratr Kabupaten
T\rlungagung Tahun 2Ol3 Nomor 1 Seri E);
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Thlungagung Nomor
25 Tahun 2Ol2 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Menimbag: a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya
sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu
pengelolaan dan pengendalian yang baik; c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya
dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian
yang diatur dengan Peraturan Daerah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 8. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mencegah dan menanggulangi pencemara dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah.
memuat antara lain: ketentuan umum; jenis limbah B3; kewenangan pemerintah daerah; pengelolaan dan pengendalian; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, BUMD,
Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik,
Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan
telah disusun Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan
pengelola kearsipan serta dalam rangka penyempurnaan
regulasi di bidang penyelenggaraan kearsipan, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengadakan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; 12. Peraturan pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2004; 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2008; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2012 Nomor 13 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 19, dan angka
30 diubah; penambahan asas dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat