Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Vuus
Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pengajuan dan pencairan; pertanggungjawaban dan laporan; pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PERLU DIJABATRKAN DALAM TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SERTA PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN LINTAS PERANGKAT DAERAH YANG DISERTAI DENGAN KERANGKA PENDANAAN BERSIFAT INDIKATIF UNTUK JANGKA WAKTU LIMA TAHUN YANG DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA RPJPD DAN DISELARASKAN DENGAN RTRW, RPJMD PROVINSI SERTA RPJMN;
BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) DAN PASAL 267 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2022
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA CAHYA AGUNG" KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA CAHYA AGUNG"
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi pembiayaan pengelolaan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung"
Kabupaten Tulungagung, serta untuk melaksanakan amanat
Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, maka perlu
menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air
Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tita Cahya
Agung" Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Seri E), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air
Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF, KELOMPOK PELANGGAN, PEMBAGIAN WILAYAH PELANGGAN, KETENTUAN PENUTUP. LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tulungagung No. 49 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TF,NTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAJ NEGERl SlPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diberikan
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang NomPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; or 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun
2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 ; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; meliputi ketentuan umum; prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP; penetapan besaran TPP; penilaian dan pemberian TPP; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAIMANA AMANAT DARI PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STANDART PELAYANAN, MASING-MASING PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, MENINGKATKAN KUALITAS DAN KINERJA PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN SELARAS DENGAN KEMAMPUAN PENYELENGGARA LAYANAN SEHINGGA MENDAPATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT;
BAHWA SALAH SATU SYARAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK, SETIAP PENYELENGGARA LAYANAN WAJIB MEMBUAT MEKANISME PENGELOLAAN PENANGANAN PENGADUAN DARI MASYARAKAT PENERIMA LAYANAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN KEDUDUKAN; RUANG LINGKUP PENANGANAN PENGADUAN; TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG; PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PELAYANAN; SARANA PENGADUAN; PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN PENGADUAN; TATA CARA PENYELESAIAN PENGADUAN; LAPORAN HASIL PENANGANAN PENGADUAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesepakatan
antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Prysiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung; meliputi; tujuan; proses penyusunan; format; revisi dan perubahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban,
pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam
pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya
penyempurnaan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan antara lain: pasal 9 terkait peninjauan tarif retribusi; pasal 10 dasar koefisien tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
mengubah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat