Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat ( 1)
huruf d dan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha
pada umumnya dapat menimbulkan dampak
terganggu nya kelancaran lalu lintas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan
pusat kegiatan permukiman dan infrastulrtur yang
akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tfilungagung
Nomor 2 Tahun 20O9 tentang Analisis Dampak Lalu
Lintas (Andalalin) Penataan Kawasan sudah tidak
sesuai lag dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis
Dampak l,alu Lintas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Analisis
Dampak Lalu Lintas; meliputi : Ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur; kriteria ukuran; dokumen penyusunan andalalin; sertifikasi tenaga ahli; penilaian dokumen hasil andalalin; tindak lanjut andalalin; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2009 tentang Analisis Dampak lalu Lintas (Andalalin) Penataan
Kawasan (Iembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2OO9 Nomor O1
Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa pertumbuhan Lansia di Kabupaten T\.rlungagung
semakin meningkat sementara perhatian terhadap
kesejahteraan lanjut usia belum memadai baik dari segi
kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan dan peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat {6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; azas, prinsip dan tujuan; hak dan kewajiban; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; sektor formal; sektor non formal; pelayanan pendidikan dan pelatihan; perlindungan sosial; bantuan sosial; kelembagaan dan koordinasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini
diundangkan.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa hakekat pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan merupakan kew4iiban Pemerintah Daerah
Tulungagung dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu menjamin akses seluruh masyarakat
untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran secara
adil dan merata;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu
ditetapkan dalam peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua perda no 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. perubahan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 1 angka 4 (empat) diubah, dan angka 12,
angka 16, angka 28, ang]<a 29, angka 30 dan angka 31
dihapus, serta diantara angka 46 dan angka 47 disisipkan I
angka yakni 46A, dan diantara ang)<a 49 dan angka 50
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 49A; Ketentuan Pasal 5 huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (l) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mengubah perda no 3 tahun 2010
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa mekanisme pemilihan kepala desa, dan pedoman bagi
kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa di
Kabupaten Tulungagung telah diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya regulasi teknis terkait
dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2015 tentang kepala desa; perubahan antara lain: pasal 19 terkait pessyaratan calon kepala desa; pasal 54 terkait tugas dan wewenang kepala desa; pasal 59 terkait pemberhentian kepala desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2015 tentang
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Campurdarat, Bagian Wiayah Perkotaan Pakel dan Bagian Wilayah Perkotaan Bandung Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
-
-
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningftatan pendapatan asli daerah maka
perlu dilakukan optimalisasi retribusi jasa usaha ddam bentuk
penetapan objek retribusi baru dan penyesuaian besaran tarif
retribusi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
penetapan retribusi harus dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha; memuat antara lain:: ketentuan umum; jenis dan golongan retribusi; nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif; tata cara penghitungan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban,
pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam
pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya
penyempurnaan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan antara lain: pasal 9 terkait peninjauan tarif retribusi; pasal 10 dasar koefisien tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
mengubah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, ditemukan
beberapa Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dalam
masyarakat sehingga perlu membentuk peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
UndangUndang Nomor 12 Tahun 19S0; Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
peraturan ini mengatur mengenai pencabutan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang pengendalian
Tebang Kayu Hutan Ralcyat Dalam Kabupaten Daerah
tingkat II Tulungagung;
2. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tulungagung Nomor 45
Tahun 2O0l tentang Retribusi pengujian Hasil Hutan di
Kabupaten T\rlungagung, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
mencabut 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang pengendalian
Tebang Kayu Hutan Ralcyat Dalam Kabupaten Daerah
tingkat II Tulungagung;
2. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tulungagung Nomor 45
Tahun 2O0l tentang Retribusi pengujian Hasil Hutan di
Kabupaten T\rlungagung, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga
negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan
berkelanjutan oleh penyelenggara pemerintahan;
b. bahwa adanya kecenderungan meningkatnya perubahan iklim,
gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam dan
risiko gagal usaha, serta adanya sistem pasar yang tidak
transparan dan tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan
perlindungan dan pemberdayaan Petani;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim; asuransi pertanian; pemberdayaan petani; pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; konsolidasi lahan pertanian; fasilitas pembiayaan dan permodalan; penguatan kelembagaan; kelembagaan petani; pengawasan; peran serta masyarakat; hak dan kewajiban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
jumlah 26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat