peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 tentang kepala desa; perubahan antara lain: pasal 19 terkait pessyaratan calon kepala desa; pasal 54 terkait tugas dan wewenang kepala desa; pasal 59 terkait pemberhentian kepala desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat