Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 tentang kepala desa; perubahan antara lain: pasal 19 terkait pessyaratan calon kepala desa; pasal 54 terkait tugas dan wewenang kepala desa; pasal 59 terkait pemberhentian kepala desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 13 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan