PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat : 14. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, nomor: 420/2973/SJ tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 8 ); 17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, Mekanisme Penerimaan, Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB, Pakaian Seragam Peserta Didik, Kewajiban Satuan Pendidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sebagai ketentuan dalam pasal 31 dan 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu menyusun Pedoman Administrasi Kecamatan dan Laporan Pelaksaan Tugas Camat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang_Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 40 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4826);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Bupati sampan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang;
8. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Jenis administras Kecamatan yang terdiri dari
a. Tugas pokok dan fungsi pada sekretariat kecamatan ; b. Penyelenggaraan Pemerintah ;
c. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban ; d. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat ;
e. Penyelenggaraan Pelayanan Umum ; f. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ; g. Agenda Kerja Camat ; h. Monografi Kecamatan; dan Model Baku Administrasi Kecamatan ; Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas Camat (Dalam Pelaksanaan Laporan tugas camat, secretariat dan para kepala seksi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing); Camat melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Bupati berupa Laporan Bulanan, Triwulanan, dan Laporan Semesteran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Bantuan Operasional Kinerja Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 91 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sampang No. 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Komunikasi dan Informatika perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang Perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 68);
Antara Lain memuat tentang Pembentukan UPT; Kedudukan, Susunan dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi UPT Dinas Komunikasi dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 20l4 Nomor : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan citra aparatur Pemerintah Daerah khususnya pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal yang memiliki fungsi pelayanan publik, maka sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, perlu diatur ketentuan penggunaan seragam khusus pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Seragam Pegawai di Lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
1. Undang -Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Kepegawaian (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Peruahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Seragam khusus dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah sebagai perwujudan ketertiban dan kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat; Tujuan dari penggunaan seragam khusus, untuk: a. membuat sesuatu yang berbeda menjadi sama;
b. memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perijinan;
c. menciptakan suasana yang bersahabat bagi pemohon iji; Jenis Pakaian Dinas; Bentuk Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Jadwal Penggunaan Seragam; Pengadaan Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2019
MANAJEMEN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib administrasi serta demi menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas bagi tenaga honorer, maka perlu dilakukan pengaturan Manajemen Tenaga Honorer di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang meliputi pengaturan Perpanjangan, Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Manajemen Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (embaran Negara Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4743); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Masa Berlaku dan Perpanjangan, Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honorarium, Daftar Penilaian Pekerjaan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5316);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5351);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor : 58);
Materi pokok antara lain memuat tentang Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat