Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengguitaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal 96
b
c
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018
tentang
Badan Layanan
Umum Daerah,
menyatakan
pengelolaan
sisa lebih
perhitungan
Anggaran Pada BLUD,
diatur dengan
Peraturan
Bupati.
bahwa
untuk
terlaksananya
penggunaan
Sisa
Lebih Perhitungan
Anggaran Yang Akuntabel
perlu
menetapkan
pedoman
Penggunaannya
pada
BLUD
RSD Kabupaten
Konawe Selatan;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a dan
huruf
b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
tentang
Pedoman
Penggunaan
Sisa
Lebih
Perhitungan
Anggaran
Badan Layanan
Umum
Daerah Rumah
Sakit
Daerah Konawe
Selatan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe
Selatan di
Provinsi
1.
2
4
5
6
7
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Negara Republik
indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
Undang
-
Undang
Nomor
17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2OO3
Nomor
47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran
Negara republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4355
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan Negara
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
66,
Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor
1O4, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5063);
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5072);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
15 Tahun
2019
tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2}ll tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
8.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
244,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587),
sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
9
Tahun
2Ol5
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun
2022 tentang
Hubungan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan
l,embaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun
2005
tentang Pengelolaan
Keuangan Badan
l,ayanan
Umum Daerah
(Lembaran
Negara Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2OOs
tentang
Sistem
Informasi
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Nomor
138, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan l,embaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor
7l Tahun 2OlO
tentang
Standar
Akutansi Pemerintahan
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan
kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang
Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2OLS tentang
Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 157);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 Tentang Badan Layanan
Umum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor
1213);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
B
Tahun
2016 Tentang Pembentukan Dan
Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) Sebagaimana
Telah Diubah
Beberapa Kali Terakhir Dengan
Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor B Tahun
2016
tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2019
Nomor 10);
L7. Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
44 Tahun
2016 tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi,
T\rgas dan
Fungsi serta
Tata Kerj a
Dinas Kesehatan
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor
44);
18.
Peraturan Bupati
Konawe Selatan
Nomor
64 Tahun
2Ol9 tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kela Unit Pelaksana
Teknis
Daerah
(UPID)
Rumah Sakit Daerah
(RSD)
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2019 Nomor
64);
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAII II
SISA
LEBIH PERHITUNGAN
ANGGARAN BADAN LAYANAN
UMUM
DAERAH BAB III
PROSEDUR
PENGGUNAAN
SISA TEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB IV
PEMANTAUAN DAN
EVALUASI BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Motaha Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa
sesuai
ketentuan
dalam
Pasal 43 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
standar
pelayanan
minimal Unit Pelaksana
Teknis
Dinas
yang
akan
menerapkan BLUD
diatur dengan
Peraturan
Bupati;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
Konawe Selatan tentang Standar
Pelayanan
Minimal Penerapan
Badan Layanan
Umum
Daerah
UPTD
Pusat Kesehatan Masyarakat
Motaha
Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(L,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor 24,
Tambahan
Iembaran
Negara Nomor
4267); Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003 tentang
Keuangan
Negara
(L,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2OO4 Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor
4286;
Undang-Undang Nomor
15 Tahun
2OO4 terrtang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
66, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4400);
Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003 tentang
Keuangan
Negara
(L,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2OO4 Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor
4286;
Undang-Undang Nomor
15 Tahun
2OO4 terrtang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
66, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4400);
Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peratura-n
Perundang-Undangan Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003 tentang
Keuangan
Negara
(L,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2OO4 Nomor
5, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor
4286;
Undang-Undang Nomor
15 Tahun
2OO4 terrtang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
66, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4400);
Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Nomor
23 Tahun
2014
tentang Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol5
Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5679);
8. Undang-Undang
Nomor
I Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara Pernerintah
Pumt
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6757);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 20O5
tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan l,ayanan
Umum
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan
Umum
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 777,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5340);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 1 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan antara
Pemerintah
Daerah, Provinsi, dan
Pemerintah
Kabupaten
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan
Pemerintah
Nomor 27
Tahun 2014 tentang
Pengelolaal Barang
Milik Negara/
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 29,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
IndonesiaNomor
5533),
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2O2O
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan
L,embaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6323);
Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016
tentang
Perangkat
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4l, Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun
2Ol9 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2Ol9
Nomor
187, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6041);
Peraturan Pemerintah Nomor
02
Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
(l,embar
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2018
Nomor
02,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun
2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
6322);
Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun
2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 33),
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan
Presiden
Nomor 12 Tahun 2021
tentang
Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor
63);
18. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
28
Tahun
2OO4 tentang Akuntabilitas
Pelayanan
Publik;
19. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor
6
Tahun
2OO7 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan
dan Penerapan
Standar Pelayanan
Minimal;
20. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor
1213);
21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan
Minimal;
22. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
4 Tahun 2019
tentang
Standar
Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan
Dasar
pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019
tentang
Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1335);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang
Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 679);
25. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
l0 Tahun
2007 tentang Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe
Seiatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2007 Nomor
10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
3
Tahun 2O2l tertang Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2021
Nomor 3); 27. Peraturant
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
(l,embaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun
2016
Nomor
8),
Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor I Tahun
2022 tentang
Perubahan
ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor
l);
28. Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
04 Tahun
2016
tentang Perubahan
Kedua Atas
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
16 Tahun
20ll
tentang Retribusi
Pelayanan
Kesehatan (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016
Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI) BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB IV PELAKSANAAN BAB V PENERAPAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang
merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
66
ayat
(1)
Peraturan
Presiden
Nomor
78
Tahun
2021
tentang
Badan
Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan
Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
061/5609 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Modal Non Tunai Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro Terdampak Inflasi
ABSTRAK:
a. bahwa menimbang bahwa dalam rangka membantu masyarakat terdampak inflasi di Kabupaten Konawe Selatan, perlu mengambil kebijakan dan langkah-langkah pemberian modal kepada pelaku usaha Ultra Mikro;
b. bahwa menimbang bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan bantuan modal non tunai bagi masyarakat terdampak inflasi, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Modal Non Tunai bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro Terdampak Inflasi;
bahwa
dalam rangka
membantu
masyarakat
terdampak
inflasi di Kabupaten
Konawe
Selatan,
perlu
mengambil
kebijakan
dan langkah-langkah
pemberikan
modal kepada
pelaku
usaha
Ultra
Mikro;
bahwa untuk kelancaran
dan ketertiban
pelaksanaan
bantuan modal non
tunai bagi masyarakat
terdampak
inflasi,
perlu
mengatur
petunjuk
teknis
pelaksanaannya;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam_
huruf
a dan
huruf
b,
perlu
mentapkan
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Modal Non T\rnai
bagi
Pelaku
Usaha Ultra
Mikro Terdampak Inflasi; Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil
dan
Menengah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor
93
Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2Ol1 tentang
Pembentukan
Peraturan Perudang-Undangan
(l,embaran
Negera
Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor
82, Tambahan l,embaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015
tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
Undang-undang
Nomor
11 Tahun
2020 tentang
Cipta
Keq'a
(kmbaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2O2O
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang
Nomor I
Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor
6757);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019
tentang
Pengelolah Keuangan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6322);
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 2O2l
teri.ang
Kemudahan
Perlindungan
dan Pemberdayaan
Koperasi
dan
Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah
(tembaran
Nagara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor
17
Tambahan
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2O2l
Nomor
6619);
11. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor
2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor l2O
Tahun
2018 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
80
Tahun
2015 Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 157);
12. Instruksi Presiden
Melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 134 Tahun
2022 tentang Belanja Wajib Dalam
Rangka
Penanganan Dampak Inflasi
di Daerah;
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2022 tentang
Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
8
Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan
Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 1); Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022
Nomor 1);
14. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
3
Tahun
2021
tentang Pokok-Pokok
pengelolaan
Keuangan
Daerah (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2021
Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
SYARAT
PELAKU
USAHA ULTRA
MIKRO BAB
IV
JUMLAH
BANTUAN
DANA NON TUNAI
ULTRA
MIKRO BAB
V
LOKASI
BANTUAN DANA NON
TUNAI
ULTRA
MIKRO BAB VI
MEKANISME
PELAKSAAN
KEGIATAN BAB VII
PENYELESAIAN MASALAH BAB VIII
PENGGANTIAN PBDNT BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumberdaya ternak dan
bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian dan
kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas
dapat tercapai secara optimal;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan dalam
rangka melindungi serta meningkatkan sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat utuh dan halal
perlu landasan hukum dalam pengaturan lalu lintas ternak
dan bahan asal ternak;
c. bahwa perkembangan ternak di Kabupaten Konawe Sel atan
memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi
ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan
Bahan Asal Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5619);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4898);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4002); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ksejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5391);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5857);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN/ATAU
BAHAN ASAL TERNAK BAB III
JENIS TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK YANG DAPAT
DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN
KELUAR MASUK DAERAH BAB IV
PROSEDUR PENGELUARAN, PEMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR
MASUK DAERAH TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK
BAB V
PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT
KELUAR, MASUK, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB VI
KESEHATAN HEWAN BAB VII
LARANGAN BAB VIII
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN BAHAN ASAL TERNAK BAB IX
PENANGANAN HASIL TANGKAPAN/SITAAN/BARANG BUKTI BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI
KETENTUAN PIDANA BAB XII
PENYIDIKAN BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
untuk
mewujudkan
organisasi
Perangkat
Daerah
yang
efektif, efisien, rasional
dan
proposional
sesuai
dengan
kebutuhan
pelaksanaan
tugas
pemerintahan,
sehingga
organisasi birokrasi menjadi
tepat
fungsi
dan tepat
ukuran
dipandang
perlu
dilakukan restrukturisasi
organisasi, tugas
dan
fungsi
untuk
meningkatkan
efektilitas
dan efisiensi
penyelenggaraan
tugas dan fungsi.
b. bahwa sesuai ketentuan
pasal
3
ayat
2 Peraturan Menteri
Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Dan
Unit
Ke{a Pada Perangkat Daerah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota
yang
Melaksanakan Urusan
Pemerintahan
di Bidang
Kelautan
dan
Perikanan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
di
maksud
huruf a dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tfigas dan
Fungsi
serta
Tata Kerja Dinas
Perikanan
Kabupaten
Konawe
Selatan.
1. Pasal
18
ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
24,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2Ol7 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
52341
sebagaimana
telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
15 Tahun
2AW
Tentang
Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor
12 Tahun
2}ll Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2Ol9
Nomor 183,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
6398);
4.
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
2Ol4
tentang
Aparatur
Sipil Negara
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2Ol4
Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5094); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(L,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2Ol4 Nomor
244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015
tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e\;
6. Undang-Undang Nomor
1 Tahun
2022
Tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
nega-ra Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor
67571;7. Peraturan
Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016
tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor
ll4
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor
72 Tahun
2Ot9
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187,
Tambahan
Lembaran negara
Republik Indonesia
Nomor
6aO2l;
8.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2015
Tentang Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol5
Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
l2O Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol5
Tentang
Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2018 Nomor
157);
9.
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Republik
Indonesia
Nomor
26/PERMEN-KP/2016
Tentang
Pedoman
Nomenklatur
Perangkat
Daerah
Dan
Unit Kerja Pada
Perangkat
Daerah
Provinsi Dan
Kabupaten/Kota
yang
Melaksanakan
Urusan Pemerintahan
di Bidang Kelautan
dan Perikanan
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2OL6 Nomor
13271;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
(l,embaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2Arc
Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali
dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1
Tahun
2022
Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8
Tahun 2016
Tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
tahun 2022
Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor 47 Tal:run 2O16 tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi,
T\rgas
dan
Fungsi serta Tata
Keda Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Konawe
Selatan
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Konda Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
38
ayat
(2)
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79
Tahun
2018
tentang
Badan
Layanan
Umum
Daerah,
Pola Tata Kelola Penerapan
Badan
Layanan
Umum Daerah
ditetapkan dengan
Peraturan
Bupati;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
tentang
Pola
Tata Kelola Penerapan
Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat
Konda
Kabupaten Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2003 Nomor 47,
Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
42861;
3. Undang-Undang No 1
Tahun 2OO4
tentang
Perbendaharaan
Negara
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2OO4 Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4355);
4.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
aaoo\
5. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(trmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun
2022 tentang
Hubungan Keuangan
antara
Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 02 Tahun 2018
tentang Standar
Pelayanan Minimal
(kmbar
Negara Republik lndonesia
Tahun 2018
Nomor
02,
Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6178); 8. Peraturan
Pemerintah
Nomor
12 Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor
42, Ta;r,bahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6322);
9. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
79
Tahun
2018
tentang Badan Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor 1213);
10.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 4 Tahun
2019
tentang Standar
Teknis
Pemenuhan Mutu
Pelayanan
Dasar
pada
Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Pusat
Kesehatan
Masyarakat;
1 1. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2Ol9
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
12. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 77
Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 679);
13. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 59
Tahun 2O2l tentang
Penerapan Standar
Pelayanan
Minimal;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA TATA KELOLA
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
55 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Motaha Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan
dalam
Pasal 41
ayat
(21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79
Tahun
2018 tentang
Badan l.a.yanan Umum Daerah,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang
Rencana
Strategis
Penerapan Badan
l.ayanan
Umum
Daerah
UPTD
Pusat Kesehatan
Masyarakat
Tinanggea
Kabupaten
Konawe
Selatan.
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Selatan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik [ndonesia
Tahun 2003
Nomor
24,
Tambahan
L,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
a2671;
2. Undang-Undang
Nomor 25
Tahun
2OO4 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(I-embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
104, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4421; 3.
Undang-Undang
Nomor
36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5063),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-
Undang
Nomor
11
Tahun
2O2O
tentang
Cipta Kerja;
4.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Iembaran
Negara Republik
Indonesa Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 52341,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang
Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011 tentang Pembentukan
peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor l43l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 lentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua atas Undang-
Undang
Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesia
Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
lL4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
lB7, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pembangunan
Daerah,
Tata
Cara
Evaluasi
Rancangan Peraturan
Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang
Daerah dan
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, serta
Tata Cara
Perubahan
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah,7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
lL4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
lB7, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pembangunan
Daerah,
Tata
Cara
Evaluasi
Rancangan Peraturan
Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang
Daerah dan
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, serta
Tata Cara
Perubahan
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah, Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, dan
Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
1312);
10. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
79 Tahun
2018 tentang
Badan
Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
20 18
Nomor 1213)
; I I . Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
375/Menkes/SK/V
/2OO9
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Bidang Kesehatan
Tahun
2OO5-2O25;
12. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 43
Tahun
2Ol9 Tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor
1335);
13. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan
dan
susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbatan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor
8),
Sebagaimana telah
diubah beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentan.g Perubahan
ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan
Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25
(kmbar
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2012
Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
15
Tahun 2021 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
202l-2026
(kmbaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2021
nomor
15);
2014 tentang
Tenaga
Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor 298,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5607);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II RENSTRA PENERAPAN BLUD UPTD PUSKESMAS MOTAHA
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENERAPAN BLUD UPTD PUSKEMAS MOTAHA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
144 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (l)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor l1 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor I Tahun 2016 Tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indinesia Nomor
sa95);
5. Undang-Undaag Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TanbaJtan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teral<hir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 18 tentang
Kecamatan (irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2OI4 tentang Desa (l-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teral<trir kali dengan Peraturan Femerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(bmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 632t\;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2OlT tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17
Nomor 1222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1223\;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahwn 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang l,aporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor i099);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 I 8 Nomor 6 I 1);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2O2O
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4217
Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode Dan Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202l-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor 15;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
2T.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 43
tahun
2Ol9 tentang
Pusat
Kesehatan Masyarakat,
untuk
mewujudkan
Puskesmas
yang
efektif, efisien, dan akuntabel
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
tingkat
pertama yang
bermutu dan berkesinambungan
dengan
memperhatikan
keselamatan
pasien
dan
masyarakat, maka
diperlukan
pengaturan
organisasi;
bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
12 Tahun 2Ol7 tentang
Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi
Cabang
Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah,
terdapat
ketidaksesuaian secara
kelembagaan Unit
Pelaksana
Teknis Daerah
dan
Pusat
Kesehatan Masyarakat
pada
Dinas Kesehatan
Kabupaten Konawe Selatan,
maka
perlu
diadakan
perubahan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a dan
huruf b diatas,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pembentukan
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas
Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja
Unit
Pelaksana
Teknis
Daerah
Pusat Kesehatan
Masyarakat Pada Dinas Kesehatal
Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun
2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
a267\;
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun 2009
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009
Nomor
144, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor
s063);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2All tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5234)
sebagaimana telah beberapa
kali terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor
13 Tahun
2022 tentang
Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 2022,
Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
6801); Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2Ol4 ter.tang
Pemerintah
Daerah
(Irmbaran
Negara Republik
Tahun 2Ol4 Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Penetapan
Perubahan
Kedua
Atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintah
Daerah
(l.embaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015
Nomor
58,
Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5679);
Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2022 tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(lrmbaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomot
4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6757;
Peraturan Pemerintah
Nomor
38
Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan,
antara
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan
kmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
a7371;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2016 Nomor I14, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor
5888) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Ta}:,un 2Ol9
tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nonor 18
Tahun 2016
tentang
Perangkat Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12
tahun
2Ol7
tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2Ol7
Nomor 451);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor 1O
Tahun 2007 tentang
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi
Kewenangan Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2007
Nomor 10);
12. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor 8
Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
(kmbaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2016
Nomor
8)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
I Tahun
2022 tentang
Perubahan
Ketiga
atas
peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8 Tahun
2016
tentang
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
pembetukan
(l,embaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Talrrun
2022
Nomor
1);
13. Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
44
Tah:un
20L6
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas
dan
Fungsi
serta Tata
Keq'a
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Konawe
Selatan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2016 Nomor
44);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEDUDUKAN DAN ORGANISASI PUSKEMAS
BAB V TUGAS DAN FUNGSI PUSKEMAS
BAB VI KRITERIA PUSKESMAS
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor 65
Tahun 2019
tentang
Pembentukan
Kedudukan
,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan
Fungsi
Serta
Tata Cara Kerja
Unit Pelaksana
Teknis
Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat
pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
Selatan
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat