ABSTRAK: |
- bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan
dalam
Pasal 41
ayat
(21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79
Tahun
2018 tentang
Badan l.a.yanan Umum Daerah,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang
Rencana
Strategis
Penerapan Badan
l.ayanan
Umum
Daerah
UPTD
Pusat Kesehatan
Masyarakat
Tinanggea
Kabupaten
Konawe
Selatan.
- 1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Selatan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik [ndonesia
Tahun 2003
Nomor
24,
Tambahan
L,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
a2671;
2. Undang-Undang
Nomor 25
Tahun
2OO4 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(I-embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2OO4
Nomor
104, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4421; 3.
Undang-Undang
Nomor
36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5063),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-
Undang
Nomor
11
Tahun
2O2O
tentang
Cipta Kerja;
4.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Iembaran
Negara Republik
Indonesa Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 52341,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang
Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011 tentang Pembentukan
peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor l43l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 lentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua atas Undang-
Undang
Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesia
Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
lL4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
lB7, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pembangunan
Daerah,
Tata
Cara
Evaluasi
Rancangan Peraturan
Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang
Daerah dan
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, serta
Tata Cara
Perubahan
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah,7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
lL4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
lB7, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi Pembangunan
Daerah,
Tata
Cara
Evaluasi
Rancangan Peraturan
Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang
Daerah dan
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, serta
Tata Cara
Perubahan
Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah, Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah, dan
Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
1312);
10. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
79 Tahun
2018 tentang
Badan
Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
20 18
Nomor 1213)
; I I . Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
375/Menkes/SK/V
/2OO9
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Bidang Kesehatan
Tahun
2OO5-2O25;
12. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 43
Tahun
2Ol9 Tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor
1335);
13. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan
dan
susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbatan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor
8),
Sebagaimana telah
diubah beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentan.g Perubahan
ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan
Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25
(kmbar
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2012
Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
15
Tahun 2021 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
202l-2026
(kmbaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2021
nomor
15);
2014 tentang
Tenaga
Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor 298,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5607);
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II RENSTRA PENERAPAN BLUD UPTD PUSKESMAS MOTAHA
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENERAPAN BLUD UPTD PUSKEMAS MOTAHA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
|