Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan
atribut bagr aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2oll tentang Pembentukan peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4}, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l87l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361, sebagaimana telah diubah denga:r Peraturan
Menteri Da-lam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 25tl;
9. Peratrrran Menteri Da1am Negeri Nomor 37 Tahun 2O2O
tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
s34)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2076 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhirdengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB IV ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2O2l tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2Ol3 tentang Pajak Restoran;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan
hasil guna pemungutan pqjak restoran perlu diatur
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2OOO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor al89l; 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
7. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2a7l;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
ll.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
t78L;
1 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 /PIN''{K.O3 / 2 008
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penaghan Dengan Surat
Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan
Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 85/PMK. 03 I 2OlO;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 l2OlO
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64IPMK.OSl2Ol3
tentang Mekanisme Pengawasan terhadap
Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Ke{a
Perangkat Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor
a38); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2Ol3 tentang Pajak Restoran (L.embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 2,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O2l tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Pajak Restoran
(t embara Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 13).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III PENDAFTARAN DAN PEMBERLAKUAN NPWPD
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
BAB V TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, PENERBITAN SKPDKB DAN SKPDKBT
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
BAB VII TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKST ADMINISTRATIF DAN/ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PEMASANGAN/ PENEMPATAN ALAT
BAB X TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DAN PELAPORAN
BAB XI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pelaksanaan PSBB
Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi
Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi
Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(21 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.a.yanan
Umum dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu mengatur Kewenangan
Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe
Selatan Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2OI4 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Jasa Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Peundang-undangan dan nomenklatur Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (L,embar Negara Republik Indonesia tahun
2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2OL5 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502l', sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2
(l,embaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53a0);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2O2l Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
9. PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 08/PMK .O2l2006
Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/
Jasa pada Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
10. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2Ol5 Nomor
2036) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor l57l; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l2l3l
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah
diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III JENJANG NILAI PENGADAAN
BAB IV TATA CARA PENGADAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Biaya (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dal
Belanja Daerah Tahun Angg aran 2O22 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O22 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan
peningkatan pelaksanaan tu gas ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022.
1. Pasal l8 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tanbahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O4 tentang perbendaharaan
Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
1 1 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
567e|;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 20 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 7 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan l,embaral Negara Republik Indonesia Nomor
6s221;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O07 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 1); 23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
24. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima,
perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lt2l;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-udangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
tamUahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (I-embaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (I-embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 18a);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 6L9);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeratr;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2Ol8 tentang Peningkatan Kualitas [.ayanan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a98l; 10. Peraturan Menteri Dal,am Negeri Nomor 104 Tahun
2019tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 17+21;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
2Ol9 tentang Formulir dan Buku yang digunakan
Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor l79ll;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentalg Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun2016 Nomor 8) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 101 Tahun 2OtT tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 7 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol7 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan
batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi pajak daerah, salah satu
pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam
dan batuan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan perlu ditinjau ulang dan dilakukan
penyesuaian tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 20 18 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan togam dan
Batuan;
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun lgg7 tentang
Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun lggT Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB9l;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 2+, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a959);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
50ae); 1O. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor L2
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa88l;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OlO
tentang Wilayah Pertambangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111); L8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5la2l; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2+4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor l57l;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (I-embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan (Lembaran Daerah kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 12).
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah serta pengembangan karir Pegawai Sipil Negeri sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang mbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STANDAR KOMPETENSI JABATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
242
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipit, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2Ot4 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur
Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabuapten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor a2671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 193, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65a7);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa1Ol;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lo tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771; 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
. tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol8 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
11 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
. Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol8
. tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor
1e).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas
kepada masyarakat dan untuk memperbaiki kineq'a aparatur
dalam memberikan pelayanan serta sebagai tindak lanjut
pelimpahan kewenangan dan penandatanganan seluruh perizinan
dan non perizinan berusaha di daerah kepada lembaga pelayanan
terpadu satu pintu;
b. bahwa ddam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah ditetapkan
sebagai objek pengawasan pelayanan pertzinarrr khususnya dalam
pelayanan penerbitan izin dan non peizinan berusaha di daerah;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 22 Tahun 2O2O tentang Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan
Perizrnan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu
disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2O2O tentang Kode Etik
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indoesia Nomor 5038);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLI Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indoesia Nomor 52341sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2}ll tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 10 Nomor 7 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1956);
lO.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor lO Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2079 Nomor 10)
ll.Peraturan Bupati Konalve Selatan Nomor 22 Tahun 2A2O tentang
Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan PTSP (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 22);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATT KONAWE SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2O2O TENTANG KODE ETIK PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP.
Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) huruf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat