Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BERITA DAERAH KAT}UPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI; KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku mal<a Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Telaris Dinas Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima, perlu
disusun Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
l. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367l;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 112);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Un&ng-undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 20 15 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Pangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Berat Excavator Milik Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanalan ketentuan BAB III pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.O6/ 2OOZ
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Kepuhrsan Direktur Jenderal perilianan
Budidaya Nomor KEP 1O2/DJ-PB/2OLI tentang petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
Type Komatsu PCl3OF-7;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Direlrhrr Jenderal perikanan
Budidaya Nomor KEP 44IPER-DJPB/2O15 tentang petunjuk
Pelalsanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
I}pe Sumitomo SH I3OLF-S;
d. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikaaan
Budidaya Nomor : 3309/DPB/ PL.iLO / D2 I lt / 2Ot4 tanggal
27 Maret 2014 tentang Serah Terima Barang I (satu) unit
Excavator 'I)pe Komatsu PC13OF-7 Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Konawe Selatan prov. Sulawesi
Tenggara;
e. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikanan
Budidaya Nomor : 9445.8/DPB/PL.S10/BA.D2lX/2OIs
tanggal 19 Oktober 2O15 tentang Serah Terima Barang I
(satu) unit Excavator Type Sumitomo SH 13OLF-5
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
Prov. Sulawesi Tenggara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O73);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20154 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O0O tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 54, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 20, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46O9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tent"ang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
82, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.O6|2OO7
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36);
12. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP IO2(DJ-PB/2071 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Tlpe Komatsu PC13OF-7; 13. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Type Sumitomo
SHl3OLF-5;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20O7
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03
tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 201 I Nomor O3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Dsaerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELIOLAAN ALAT
BAB III HASIL SEWA ALAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pembinaan, pengaq/asan dan
pengendalian kegiatan usaha yang mempunyai dampak
terhadap lingkungan, maka perlu menyusun pedoman
dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penlrrsunan Llpaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH);
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan. di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataatl
Ruang (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 20OZ
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tlmbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Iembaran Negara Republik In'Conesia Tahun 2009 Nomor
140, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O59);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubtk Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indanesia Nomor
52341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor' 27 Talun 2012 tentang Ijin
Lingkungan, (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Talrun 2Ol2 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036);
13. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
5362/Dep/I-l/LH/O7 /2010 tentang Daftar Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan
UKL UPL;
14. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
7789/Dep.l/LH/PDAL,/07 /2013 tentang pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Untuk Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL UpL;
15. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SE.I/MENLHK/PKTL/?LA.4
/3/2017 tentang Surat pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Pembangui.ran perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB III FORMAT PENYUSUNAN UKL-UPL
BAB IV PENYUSUN DOKUMEN UKL-UPL
BAB V TATA CARA DAN PROSES PENERBITAN REKOMENDASI
BAB VI ISI DAN FUNGSI REKOMENDASI
BAB VII IZIN LINGKUNGAN BAGI KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler Dan Panitia Penyelenggara Haji Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji, serta dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat beqalan aman,nyaman, tertib dan lancar serta tepat waktu dipandang perlu diatur penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi Haji Kabupaten Konawe Selatan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah h4ji adalah transportasi lokal bagi Jamaah Haji Kabupaten Konawe Selatan yang biayanya dibebankan pada anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, maka perlu dituangkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOB tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60) Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 5234);
S.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Verlikal di Daerah.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunart
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 20O9
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENGORGANISASIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat {1) dan Pasal 130 ayat (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O Tahun 2O12 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan / pembinaan
di bidang Pengadaan Bara-ng/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit layanan Pengadaan (ULP); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Ir;rl:baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
l,embaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 terrtang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2OO7 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7O
Talrun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2OO4 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tefiang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (l*mbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2016 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8O);
12. Peraturan Kepala kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Unit t ayanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala lrmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2017
APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN – TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAIH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2O17 NOMOR O2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Telceis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Konawe selatan.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234l,;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244., Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keq'a Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang cara pertanggung jawaban, belanja tidak terduga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahlun 2Ol4
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589|;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 165,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4592);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OO8
tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Penanggulangan Bencana (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 7O Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai pada status keadaan
darurat bencana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun
2O16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 56);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat