Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (l), Pasal 4, Pasal 5, Pasal, 6, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (l), ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 10 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, Pasal 45, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (2), Pasal 74 ayat (l), Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat(2) dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82 ayat (2), Pasal 93 ayat (3) dan ayat (a), Pasal 95, Pasal 96, Pasa-l 99 ayat (a), Pasal 101 ayat (5), Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127, Pasal l40 dan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor I Tahun 2016 tentang Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat proses Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 110; Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa. Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 ayat; Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat serta disisipkan Pasal 4a; Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 6 diubah; Pasal 7 ayat (2) huruf c diubah, ayat 4 dan 5 dihapus, diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni pasal 7A,7B dan 7C; Pasa 8 diubah; Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (8) berubah dan ayat (5), ayat (9) dihapus. diantara pasal 9 dan 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A; Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) diubah; pasal 14 diubah dan diantara pasal 14 dan 15 disisipkan satu pasal yakni pasal 14A; Pasal 15 diubah, ayat (1) dan (2) dihapus; Pasal 17 diubah dan ditambahkan huruf g, huruf h dan huruf I; pasal 18 ayat (3) dihapus dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) diubah serta ayat (9), ayat (10), avat (11) dan ayat (12) ditambah; pasal 20 ayat (9) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 2l ayat (3) berubah; pasal 22 berubah; pasal 45 ditambah satu ayat yakni ayat (5); pasal 53 ayat (2) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 54 ayat (2) berubah ditambah I (satu) ayat; pasal 55 ayat {2) berubah dan ditambah 1 ayat; pasal 59 ayat (21 huruf b dihapus; pasal 66 ayat 2 huruf c berubah; pasal 67 ayat (l) ditambah huruf h dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 70 berubah dan menjadi (4) ayat; Pasal 71 ayat (1) berubah dan diantara pasal 7l dan T2 disisipkan satu pasal yakni pasal 71A; pasal 72 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k ditambah; pasal 74 ayat (1) ditambah huruf f dan huruf g; pasal 75 ayat (2) berubah dan ditambah satu ayat; pasal 78 ayat (21 diubah dan ayat 3 huruf d, huruf e dan huruf f dihapus serta ditambahkan huruf i dan huruf j; pasal 81 ditambahkan huruf i, huruf i dan huruf j; pasal 82 ayat (21 huruf d diubah dan ditambahkan ayat (4); pasal 93 ayat (3) dan ayat (a) diubah; pasal 95 huruf g dihapus; pasal 96 berubah; pasal 99 ayat 4 (empat) ditambah dan ayat 5 (tima) dihapus; pasal 101 ayat (5) dihapus; pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) diubah; pasal 118 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; pasal 127 diubah; pasal 140 berubah; Diantara pasal 143 dan pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 143A; Ketentuan pasal 160 ayat (1) berubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa
sesuai ketentuan pasal
68 dan
pasal
69 Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
27 Tahun
2Ol2
tentang
Izin Lingkungan
serta
pasal
30 dan
pasal
31
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Republik
Indonesia
Nomor
08
Tahun
2013 tentang
Tata
Laksana
dan Pemeriksaan
serta Penerbitan
Izin Lingkungan,
menyebutkan
bahwa
Jasa Penilaian
Dokumen
Amdal
dan Pemeriksaan
UKLUPL
yang
dilakukan
oleh Komisi
Penilai
Amdal
dan Tim Teloeis
dibebankan kepada
Pemrakarsa;
b. bahwa
dalam rangka
efisiensi
dan efektifitas
serta
adanya kepastian
hukum
dalam
pelaksanaan
tugas
Tim
Teknis
dan Komisi Penilai
Amdal
Kabupaten Konawe
Selatan,
maka
perlu
adanya
pengaturan
terkait
dengan
Jasa Penilaian Dokumen
Amdal
dan
Pemeriksaan
UKL-
UPL;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf
a dan huruf b
di atas
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
tentang
Penetapan
Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
Hidup
dan Pemeriksaan
Upaya
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
serta Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup.
1.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3851); 3.
Undang-Undang
Nomor
32 Tahun 2OO9
tentang
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor
14O, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5059);
4.
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor
244, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
9 Tahun
2015
tentang Penetapan
Perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4
tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5679);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (t
embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
140, Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4578);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
79 Tahun
2005
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
27 Tahun
2012 tentang
Izin
Lingkungan (l.embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
48, Tambahan
l.embaran
Negara
Nomor
5285);
8. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
05
Tahun
2012
tentang
Jenis Rencana
Usaha
dan/atau Kegiatan
yang
Wajib
Memiliki
Amdal;
9. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
16 Tahun
2Ol2
tentang
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Lingkungan
Hidup;
10. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
17 Tahun
2012
tentang Pedoman
Keterlibatan
Masyarakat
dalam
Proses
Analisis
Dampak
Lingkungan
Hidup
dan Izin
Lingkungan;
1
1. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
08 Tahun
2013
tentang Tata Laksana
Penilaian
dan
Pemeriksaan
Dokumen
Lingkungan
Hidup
serta Penerbitan
lzin
Lingkungan;
12.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
8
Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(l.embaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2016 Nomor
8);
13.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tah:.:.n
2Ol7
tentang
Pedoman Penyusunan
Upaya Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(UKL)
dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
Hidup
(UPL)
serta Surat Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPK-PPLH) (Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2017
Nomor 14);
14. Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor 40 Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\.rgas
dan
Fungsi
serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten
Konawe
Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III JENIS-JENIS KEGIATAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
BAB IV PELAKSANAAN
KEGIATAN
PENILAIAN
DOKUMEN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan Rencana Keda Pemerintah Daerah
menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggnran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
jo Pasal 9 ayat (1, 2, dan 3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017, maka Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2017;
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (tcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahal
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOT tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 Tentang
Dana Perimbangan (kmbaral Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
lO. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578i;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8
lir.rrnor 2 I , Tarnbahan lcrrbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 114);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangfu Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah : 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2O1O
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2O16
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 518);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Mental Keagaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Konawe Selatan di bidang keagamaan Aparatur Sipil Negaradituntut agar mampu bersatu padu, memiliki kepekaan, toleransi, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan mental keagamaan korps Aparatur Sipil Negara, termasuk kode etiknya; b. bahwa dalam rangka membina kerukunan melalui mental spritual keagamaan Aparatur Sipil Negara diperlukan adanya payung hukum sebagai dasar pelaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Mental Keagamaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679l; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 15, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2OO4 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 142, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 445O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NILAI-NILAI DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEMBINA KEAGAMAAN
BAB IV KEGIATAN PEMBINAAN MENTAL ASN
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nornor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memacu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan peran serta masyarakat di daerah maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memanfaatkan segala potensi Pendapatan Daerah yang ada sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahwa penerimaan sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya dan dikelola secara professional. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan beberapa Pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pendesaan (PBB-P2) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf
j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/ kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan
Perdesaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan
serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perkotaan dan Perdesaan dalam Peraturan Bupati
Konawe Selatan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi
masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan di Kabupaten Konawe Selatan
dibutuhkan Payung hukum sebagai landasan
operasionalisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besarnya Nilai JuaI Objek Pajak ( NJOP ) Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan kmbaran Negara Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (kmbaran
Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3O91) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO
(l,embaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129
Tambahan kmbaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan kmbaran Negara Nomor 4189);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( t embaran
Negara tahun 2OO9 Nomor 13O Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049 );
5. Undang - Undang Nomor 12 tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraruran Perundang - Perundangan
( lembarab Negara Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan lembaran Negara Nomor 5243 ); 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2Ol5
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah ( kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36
Tambahan kmbaran Negara Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 20OO
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 2OOO Nomor 135 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2OO7 tentang Pengawasan Perubahan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
: 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Konawe Selatan (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2013
Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23 )
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur
Sipil Negara dipandang perlu mengatur pemberian
penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara berprestasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahqra dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
dan Non Aparatur Sipil Negara karena dinilai telah
menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan
darma bakti yang bermanfaat bagr Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan maka perlu diberikan
penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Penglrargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Talun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peratr.rran Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 74, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME PENGHARGAAN DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB VI TIM PENILAI
BAB VII PEMILIHAN DAN PENETAPAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi Dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governanre) dan
pemerintahan yang bersih (clean govemment) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam pemanfaatan SIMDA dan Monitoring
Keuangan Daerah agar bedalan efekti{, efisien dan berhasil
guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah
berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan
keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis
Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ltmbaran
Negara Republik Insoneasia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tarrbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tatnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20OS tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 11O, Tarnbahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeralr
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daeran (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 11)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA DAN MONITORING PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Konawe selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentatg Aparatur Sipil Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifrkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksalakan ketentuan Pasal 156 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor I Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2OO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 ter:tar,.g Desa
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 l.enteng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambatran kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota. (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor A2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah teralhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O l0 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 ?ahun
2Ol4 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O91); 13. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 113 Tahun
2O 14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Ta}:un 2074 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tefiang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O94);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O16 Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
20 15 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
2O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2O16 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 11OO);
21. Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL3
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor 1O);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten KonaweSelatan Tahun 2O16 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB VI FORCE MAJEURE, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN DAN PERSELISIHAN
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
59
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat