Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
6. Kadaluwarsa;
7. Sanksi Administratif;
8. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Dalam Hal-hal Tertentu atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005;
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Tinanggea Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Ketentuan
Pasal
38 ayat
(2)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 79
Tahun
2Ot8
tentang Badan Layanan
Umum
Daerah,
Pola Tata Kelola Penerapan
Badan
Layanan
Umum
Daerah
ditetapkan dengan
Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
tentang
Pola
Tata Kelola Penerapan
Badan l.ayanan Umum
Daerah
Pusat Kesehatan
Masyarakat Tinanggea
Kabupaten Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor
24,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4286);
3. Undang-Undang No 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung
Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
66,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9
tentang Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5063);
6.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan anta:ra
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan
l,embaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor
02
Tahun
2018
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembar
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
02,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6178);
B.
Peraturan Pemerintah
Nomor
12 Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (Lembaran
Negara Republik indonesia
Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6322);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79
Tahun
2018
tentang
Badan Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 1213);
10. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun
2Ol9 tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar
pada
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Pusat
Kesehatan
Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
12. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 77
Tahun
2O2O tentang
Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679);
13.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III POLA TATA KELOLA BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
129 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan PenerimaBantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4267) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) ;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomoir 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255); 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III
TUJUAN BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAB V
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VII
HUBUNGAN KERJA SAMA BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur
guna tertibnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur kembali Disiplin Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Sataf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V
UPACARA BENDERA BAB VI
MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII
PELANGGARAN BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT AB IX
SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a bahwa negara menjamin kebebasan
setiap orang
untuk
beragama dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayannya masing-masing;
b bahrva
pelayanan
bagi
jamaah
haji Kabupaten
Konawe
Selatan
perlu
ditingkatkan
melalui
penyediaan
transportasi, konsumsi dan
akomodasi
sebagai bentuk
pertanggung
jawaban
pemerintah
daerah sehingga
perlu
diatur da-lam suatu Peraturan
Bupati;
e bahwa berdasarkan
ketentuan
dalam
pasal
36
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah
Haji
dan Umrah,
transportasi
jamaah
haji dari daerah asal
keembarkasi dan atau debarkasi
ke daerah asal
serta akomodasi dan
konsumsi menjadi tangung
jawab
pemerintah
daerah;
d
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Tentang Penyelengaraan
Jamaah Haji;
1 Pasal 18 ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945;
2 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan l,embaran
Republik
Indonesia Nomor 4267);
3 Undalg-undang Nomor
12 Tahun 20II
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6801);
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Udang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5679); 5 Undang-Undang
Nomor 8
tahun 2019
Tentalg
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan
Umrah;
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 75,
Tambahan l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6338); 6 Undang-Undang Nomor
I Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dart
Pemerintah
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019, Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
7 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Inodesia
Nomor 6322);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor 157);
9 Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor
13
Tahun 2027
Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 874).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN TUJUAN BAB III
PPIH DAN PETUGAS HAJI DAERAH BAB IV
TRANSPORTASI
JAMAAH HAJI BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 114 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kab.Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa
ketentuan Pasal
13A Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan Nomor
99 Tahun
2022 tentang
Perubahan Atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor 4
Tahun 2022
tentang Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dana Desa
(ADD)
Di
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
Anggaran 2022,
perlu
disempurnalan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Konawe
Selatan tentang Perubahan
Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 4 Tahwrr
2O22
tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dala
Desa
(ADD)
Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
24
Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341, sebagaimana telah diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
13
Tal:un 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
68O); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015
Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang
Nomor
l
Tahun
2022 ter:tang
Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah
Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6757);
6 .
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun
20
1 4
tentang
Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah
terakhir kali
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 I Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan
kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor
632rl,;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
tentang Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1802);8. Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 4 Tahun 2022
tentang
Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
(ADD)
Di Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggxan 2022
(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Ta}:un 2022
Nomor 4),
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor 99 Tahun 2022
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor
4 Tahun 2022
tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi
Dana
Desa
(ADD)
Di Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
Anggaran 2022
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2O22 Nomor
991.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe
Selatan
Nomor
99
Tahun
2022 tenlang
Perubahan
Atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2022 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
2022
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2022
Nomor
99) pada Ketentuan ayat
(2)
Pasal
13A diubah, Diantara Pasal 13A
dan Pasal 14
disisipkan 1
(satu) Pasal
yaitu
Pasal 13B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2022 tentang Peruba-han
Keempat
atas
Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, terdapat
penambahan perangkat
daerah baru
dan
perubahan
nomenklatur
beberapa
perangkat
daerah;
b. bahwa kelas dan nilai
jabatan
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran
II Peraturan Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
45 Tahun 2O19 tentang Kelas dan
Nilai Jabatan Lingkup
Pemerintahan Kabupaten Konawe
Selatan, sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor 38 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor
45 Tahun
2019 tentang
Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup
Pemerintahan
Kabupaten Konawe Selatan
perlu
disesuaikan
sehingga
perlu
diubah;
SALINAN
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan tentang
Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Kelas
dan Nilai Jabatan Liagkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70471);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 38);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Jabatan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 nomor 29);
16. Peraturan Bupati Konawe Sel
atan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 65);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 66);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 67);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 68);
20. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 69);
21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 nomor 70);
22. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 nomor 1).
Mengubah
Lampiran
I dan Lampiran
II Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor
45
Tahun 2019
Tentang Kelas
dan Nilai
Jabatan Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2019
Nomor 45)
sebagaimanan
telah diubah
dengan Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
38 Tahun 2O2O
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
45 Tahun 2019
Tentang
Kelas dan
Nilai
Jabatan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2020
Nomor 38),
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran
I dan
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
yang
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
Kabupaten
Konawe
Selatan mempunyai
kewenangan
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
dan kepentingan
masyarakat
setempat
dalam sistem
Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa
perkembangan
pembangunan
jalan
dan sarana
umum di Kabupaten Konawe
Selatan mengalami
perkembangan
yang
cukup signifftan;
c. bahwa
pengaturan
mengenai
pedoman pemberian
nama
jalan
dan
sarana umum, dilakukan untuk memberi
kepastian hukum
dan
kejelasan kepada masyarakat
dalam
memberikan nama
jalan
dan sarana umum;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di
Wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis dan Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB
III
JENIS
JALAN DAN SARANA
UMUM BAB tV
KEWENANGAN
PEMBERIAN
NAMA JALAN DAN SARANA
UMUM BAB V
PENGGUNAAN NAMA
PADAJALAN DAN
SARANA UMUM BAB VI
TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN JALAN DAN SARANA UMUM BAB VII
TIANG,
PAPAN NAMA DAN
TULISAN BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
a. bahwa
tingkat inflasi
yang
tinggi
dan tidak stabil
menimbulkan
dampak negatif
bagi
perekonomian
daerah
dan
menghambat
daya saing
perekonomian
daerah
sehingga
perlu
dilakukan
pengendalian
inflasi daerah
secara
terpadu
dan terkoordinasi
dengan melibatkan
perangkat
daerah
terkait;
b. bahwa
untuk
memberikan arahan
pelaksanaan
pengendalian
inllasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a,
diperlukan Road Map
dalam kerangka
perencanaan
strategis tingkat
daerah
yang
mendukung
dan selaras
dengan Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang
Road Map Pengendalian
Inflasi Daerah
Tahun 2023-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme Dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, Dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1634);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ROAD MAP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Ranomeeto Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahrva berdasarkan
Ketentuan Pasal
38 ayat
(2) Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
79
Tahun
2018
tentang
Badan Layanan Umum
Daerah, Pola Tata Kelo1a
Penerapan Badan
Layanan
Umum
Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang
Pola
Tata Kelola
Penerapan Badan
Layanan
Umum
Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat
Ranomeeto
Kabupaten
Konawe
Selatan.
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konas'e
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor
24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267);
2. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2OO3
tentang
Keuangan
Negara (lcmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4286);
3. Undang-Undang
No
1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor
5,
Tambahan
[,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4355);
4.
Undang-Undang
Nomor
15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab Keuangan
Negara
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor
36
Tahun
2OO9
tentang Kesehatan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 20O9 Nomor 144, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5063); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor 02 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan
Minimal
(Lembar
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor
02,
Tambahan Lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan
Keuangan
Daerah (t
embaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor
42,
Tambahan
lrmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018
tentang
Badan
l,ayanan Umum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 1213);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 4 Tahun
2Ol9
tentang
Standar
Teknis Pemenuhan
Mutu
Pelayanan Dasar
pada
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Pusat
Kesehatan
Masyarakat;
11.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019
tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019
Nomor
1335);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 77
Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor
679);
13. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun
2O2L tentang Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III POLA TATA KELOLA BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
147 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat