Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa peningkatkan dan perkembangan kendaraan angkutan umum dan sejenisnya mutlak diadakan pengawasan, pengaturan serta penertiban operasional di jatan raya berupa penetapan izin trayek. untuk memberikan pelayanan izin trayek di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Setaman, dipungut retribusi terhadap penyelenggaraannya, untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan derigan Peraturan Daerah
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 ivJcmor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun .1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 7.003 tentang Pembentukan Kabupaten Kunawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor 24, Tambahan Lembaran Negsra Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negjrj (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undacg-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256),
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 Tantang Pemerintahan Daerah (embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 519, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2C09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 549);
11. Peraturan Pemerintah Nomor ?7 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kit3b Undang - undang Hukum Acara Pidana {Lembaran Negara Tahun 1S83 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negar? Nomor 3527);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528)
14. Peraturan Pemarintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr3692);
16. Ptrsturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
17. Peraturan Pemerintah Nonior 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pamerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Oganisasi Pemangkat Dacali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan msentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonfcFia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 7007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 1.0);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Dacsh Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
23. Perataran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Ketentuan perizinan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
8. Wilayah pemungutan
9. Masa dan saat retribusi terutang
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara pembayaran
12. Tata cara penagihan
13. Sanksi administrasi
14. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
15. Pengurangan. Keringanan dan pembebasan retribusi
16. Pengembalian kelebihan pembayaran
17. Daluwarsa penagihan
18. Pembinaan dan pengawasan
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan penyidikan
21. Ketentuan lain-lain
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 TaIrun 2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
b. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban
penggunaan belanja tidak terduga agar sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan Daerah, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l_,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 04, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2019 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN PENGGUNAAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, perlu menetapkan Pedoman Ta talak sana Pelayanan Perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf (a) diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tatalaksana Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Kelayakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4124);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4625);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keija Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fugsi Lembaga Teknis Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PELAYANAN, PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN VALIDASI
BAB III PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN RAPAT PERTIMBANGAN TIM TEKNIS
BAB IV PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V PERHITUNGAN BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMBAYARAN
BAB VI PARAF DAN TANDA TANGAN
BAB VII VERIFIKASI, AGENDA DAN REGISTRASI PENOMORAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PENGESAHAN DUPLIKAT DAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, tim penyelesaian kerugian daerah, informasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, kadaluwarsa, penghapusan dan penghentian, penyetoran, pelaporan, serta sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber
penerimaan khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Wilayah Pemungutan Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Pemungutan Retribusi;
8. Pembayaran Retribusi;
9. Sanksi Administratif;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemanfaatan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN – PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkewajiban memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalamMdan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79AUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dalam peraturan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasal 4 huruf g, Pasal 10 huruf b diubah; Disisipkan Pasal 17 ayat (2a); Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Pasal 46, Pasal 56, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 77 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pasal 79 ayat (5) Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (3) diubah; Pasal 81 ayat (4) dihapus; Pasal 82, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 diubah; Ditambahkan Pasal 88 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g; Pasal 95 ayat (2) diubah; Disisipkan Pasal 95 ayat 2a; Pasal 101 diubah; Disisipkan Pasal 101 A; Pasal 111, Pasal 112, Pasal 115 diubah; Disisipkan Pasal 117A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2O2l Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima T\rnjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2O2l kepada Aparatur
Sipit Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2O2l (Lembaran Negra
Republik Indonesia tahun 2O2l Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 66821;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1s7);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2O2l (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OOT Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan.
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OI9 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2I Nomor 01);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O
tentang Ana-lisis St6.ndar Belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 60);
14. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21 Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor
03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VI PENGENDALIAN INTERNAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan
pasal
(6)
Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor
68
Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas
Dan Fungsi,
Serta
Tata
Kerja Dinas Pemadam
Kebakaran
Dan Penyelamatan Kabupaten Konawe
Selatan, maka
perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah
(UPID)
Pada Dinas
Pemadam Kebakaran
dan
Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan;
SALINAN
b. bahwa
untuk
maksud
tersebut
pada
huruf a,
perlu
ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1.
Undang-Undalg Nomor
4
Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15
tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2O14
tentang Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679); 4.
Undalg-Undang
Nomor
15 Tahun
2Ol9 tentang
Perubahan
atas
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
20ll
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6349);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887),
sebagai mana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 TaJ'run
2O19
tentalg
Perubahal
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun 20
16
tentalg
Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republi
Indonesia
Tahun
2Ol9
Nomor
187, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun
2O17 tentang
Manajemen
Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambaha-n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 17
Tahun
2020 tentang
perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun
20 17
tentang Manajemen Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 68
tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O2O
Nomor
64771;
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor
2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor 120
Tahun 2018
tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun
2018 tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Republik
Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi
Cabang Dinas
dan Unit
Pelaksana
Teknis Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017 Nomor
451); 9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor
16 Tahun
2020 tentang Pedoman
Nomenklatur
Dinas Pemadam
Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi
dan Kabupaten
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor
283);
lKota
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8
Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor
8) sebagaimana telah
diubah beberapa
kali
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatarr Nomor
1 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Ketiga
atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
8 tahun 2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatal (Lembaran
Daerah Kabupten
Konawe Selatan
Tahun
2022 Nomor 1)
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
PEMBENTUKAN,
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BAB III
KEDUDUKAN
DAN
SUSUNAN
ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraruran Bupati Konawe Selatan.
. U
ndang
-
undang Nomor 28 Tahun ! 990 tcruang Pe
nvelerigaraa
n N(:gara yang Ber s ih clan Be bas dari K
orups
i, Kolusi da
n xep
or
i
sme (L
crnbaran t·
:c:gard Re
pub
l
ik I
ndones
i
a t
ahu
n l 999 Nomor 7
5 Tambahar, Lemba
ran Nega
r
a Repub
li
k Nornor 385
1); 2
. Undang
-
unda
r
ig Nomor 4 Tahun 2003 tcn,t1n.s Pcmbe nt
uk an K
abup,,rcn K
oriaw« Sclatan di Prov
.
ns
: Sulawes
i Tcnggara (
Lcrnbara
n Negara Repub
li
k I
ndon
esia Tal.
un 200
3 N
omor 24. Tarnbahan Lr-rnbaran f\:eg~1ra Rc
publ
i
k l
n
r
ioncsi
.
. No
111<
)r 4~,.>7)
: 3. Undang
-
undung ~;c,n1()r :1
~~ Tahun 20
(
)
4 t
<~
n
c•J.
!
1
g Pernerintah Daerah (
Lcmbaran f\
ei;ara R
epubl
ik Indonesia Tahun 2004 Ncrnor l".:?
3
, Tambahan Lcrub.
i
ran Ncg~rct R
epubl
ik lr
1
d
(H1<
'
~
1"1. f
<<1
rn
~;r .:
;
4:)7
J, :-;e:
:i.
:
fJ
(J.1
r
:
1
a:
1.~ te
l
a
h diubah bcbcr
upa ka
E ierakhir dcnga
n t
;ndang- undang N
omor !
2 Tahun 2008 teruang Perubuhan K
edua atas U
ndang
-
undan
g No.nor 32 Tahu» .'VJ
·
l tentang Pemcr mtah Dacrah (Lembaran ,
<e~;;r
;.; R
epu
bl
!l--: Indonesia Tahun 1
008 N
omor 59, Tambuhan L
,
·
:1
·1
b,
1r,,n r
,cgan, R
cpu
bl
i
k I
ndonesia Nornor ·
lb 14
;; 4
. Pc
rarura
n Pemcrir
it
a
h Nornor 4 J Tahun 2
007 t(·1Jtan~ Organisasi Per
a
ngka
i Daerah Il.
c
i
nbaga Neg
c
u
2 Repu
bl
i
k lndcncsra Tahun 2
007 '.\lomor 89, Tarnb
aha n Lcrnbar
un Negara R
epu bl
i
k l ndo
ncsi ... N
omor -l 7
-11 J: 5. Per
atura
n Prcs
i
dcn -;s;
o
:
1
1or l 06 Tahun 2
Ut17 t
t'l
~,
Hg Le
r
nbaga Keb
i
ja
kan Pcngadaan R;;ra
11
g.
:
J
«
:;o P
emerintuh 6
. Pc
ra
i
uran Pre sidcn r~c
:
pub
:i
:< I
ndoncs
.
a r·,
o
IT,r;.r 70 ".',
;hi.
.:1 2012 ten tan
g Pe
rubah
un Kedua Peraru
r.in Prcsrdcn Republik Indones
i
a Nomor 54 Tahun 20 I
() t
e
m,
·
m
!,{ Pcrigadaan Barang
/Jasa i'emcr
i1~t
flli
; 7. Inst
ruks
i Pre sidcn ~om
<Jr 5 Tr
.hun 2
(
J(J4 l
! .. f:
t~
r
!
J Perccpatan P
ernberantasan Koru psi
: 8
. Pe raturan Mcnter
i D
a ian
: Negeri ~
fomor l: Tah un 2
00;
· ten
r
ang Pe
dornan Pe
t.
unju
k T
eknis t)
< .. n~;
c-
l
c.>
:
~~u
r
·. L
~
~{rdng Dae rah
; 9
. P
eratura
n Mcnter
i D
a
l
a
m N,
:
gcr
i Nornor :;,
9 Tahu
n .!U07 teruang perubahan atc;s Pern
t
urun Mcm c
r
i Du i
a.
m :,
q
t
<·
n Nornor 1
3 T~
;.l1u11 2()
(
)t: tent
<
i
ng Pv
i.:
io
!l
i(tI1 1:
c:1~('
~
<i
l;A
i
!J, K
euangan D
aerah
; JO
. P
eravura
n Daerah K
aoupatcn K
onu
w
e S
d
,nm1 ":
omu, .
; Tahun 2<J
l
5 te nt ang Pvne tapan :
.\r
1
ggur
a
1
1 i
>
t
·
nd-.,
r
):.
\
L:
.
,
n da
n Belanja Dacrah K
abup
a
rcn l
<f)1-:
:..,
\
\
'
C St:ia:qr: T,1i1t
:
r; A
nggaran 20 I l> [
Lc mbaran Daerah Ed bupa
t
er: honm
,·t" Selatan Tahu» 20
!
6 N
ornor I; 11. Pc raruran B
upa
ti ~
~Olli1
\\
e Seh
.
t
tu
n :'\
::_;
r:
1
-:.J~· 2{) 'f\
,.
h
L
r
\ 20
1
5 t
cntang i
>cnj
ab«ran don Belanj« Daerah Ka
bupaten K
onawe Sclaran Tahun A
nggaran .?U l 6 (Senta daer
ah Kabupa
r
en Ko
r
iawe Sel
:..
t ... n Tahu» 20 [;", N
omor ); 1
2
. Pe
ra
r
uran K
epala L
en.baga K
ebijakan P
.::
r
:
g,,t
:::i
<
rn B
arang
y
.Jasa Pemcr intah Nomor 2 T
uhun 20
1
5 Te
r
ua
ng P
crubahan Aias I
'e ratu run K
epa
l
<1 L
embaca K
c.
:bJ
J
:ik
n:i Peng
c-d
aa
n B<i
r
~u1
g/ .Jo s.r Perncrmtnh No
r
no
r 5 Ta
h u
ri 20 l 2 te ntan
g U
ni
t L
av.mun Pe
ngadaan
; 13. Pe
raturan K
cpala L
ernbaga Keb
i
jakan Pe
.
iga
daa
n Barang Z.J
usa Pe mcriru ah Nomor ·2~
i Tahu
r1 20 l 5 t
e
1
1~;.:
1
r
1~ P
c u inj uk Te
k i us O
pcras
ion
al Ser u
fika s
: Keah l
i
a
n Ti
ngk
a
t Dasar Pengadaan Barang;'Jasa Pcrnerin
t
ah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat