Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2Ol7 tentang
Pertanggunglawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
2. bahwa pertanggungiawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
a4oo);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (l*mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47121;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4585); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol5 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
t2l;
27. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2014 Nomor 2l);
28. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor
L7l;
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2015 Nomor 26);
30. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 33).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
susunan organisasi, Ttrgas dan Fungsi serta Tata Kery'a
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara neluutit
Indonesia Tahun 1945;
2. undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe seratan di provinsi
sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a26T);
3. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523fl; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor l g Tahun 20 16 tentang
Perangkat Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5gg7);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 197);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor g
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor g)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daearah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 201g Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabuparen Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 201g Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OLT tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Renca"na Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Keg'a Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2O2l tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42671; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\ sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2422 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67571; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a663l.;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Txnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66al;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a815);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7l;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OlO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (kmbar Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 10); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ot7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
A47l;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2420, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O
Nomor 1781);
24. Peraturzrn Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 15);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016, tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
16 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 16); 28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 47).
PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 19 TAHUN 202I TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 U ndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud dalam hu ru f a perlu m em bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Hiburan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2 004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah K abupaten/K ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pem ungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 20 1 0 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak Hiburan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK HIBURAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK HIBURAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK
BAB VII TATA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten berwenang dan berkewajiban melaksanakan penyesuaian peraturan yang mengatur tentang desa yang selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah, perlu mengakomodasi kebutuhan untuk pengaturan tentang Desa yang disesuaikan dengan kondisi, permasalahan dan karakteristik Kabupaten Konawe Selatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014,Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan dan penataan desa di kabupaten Konawe Selatan, kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu diatur juga mengenai pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta pembuatan produk hukum desa. Terkait pelaksanaan fungsi pemberdayaan desa, perda ini juga mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat, badan usaha milik desa, dan kerjasama desa. Masalah pembinaan dan pengawasan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Ketentuan peralihan dalam perda ini mengatur mengenai hal-hal yang diatur sebelum perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
121 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KAETUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR: 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas Dan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak ruminansia besar betina produlrtif merupakan
sumber daya genetik untuk pengembangbiakan ternak yang
harus dijaga kelestariannya dalam rangka mencukupi
ketersediaan bibit;
b. bahwa untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak
ruminansia besar dan mencegah berkurangnya ternak
ruminansia besar betina produktif, perlu dilakukan
pengawasan lalulintas dan pengendalian pemotongan
terhadap ternak ruminaasia besar betina produlrtif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairana dimaksud
dnlam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Lalulintas dan Pengendalian Pemotongan
Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang Pemerintah Daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanalan otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Talun 2O15 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5619);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO0 tentang
Karantina Hewan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4OO2);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 201 I tentang
Sumber Daya Genetik Hewal dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/ Permentan/
OT.I4O I 81 2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak;
1O. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 / Permentan/
OT.I4O/7 /20ll tentang Pengendalian Pemotongan Ternak
Ruminansia Betina Produktif;
1 1 . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 / Perrlrlentan /
OT.I4O / 9 / 2Ol I tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
12. Peraturarr Menteri Pertanian Nomor 42 /Pero'entat/
OT.I4O I 3 / 2Ol4 tentang Penga.wasan Produksi dan
Peredaraa Benih dan Bibit Ternak;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun
2OO2 tentang Pedoman Pelaksanaan Lalulintas Hewan
Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak antar
Daerah/ Pulau;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Kpts/PD.OlO/l /2OLS tentqng Penetapan Kawasan Sapi
Potong, Kerbau, Ihmbing, Sapi Perah, Domba, dan Babi
Nasional;
15. Keputusan Menteri Pertalian Republik Indonesia Nomor
8O3/Kpts/Pk.O4O / 12 I 2016 tentang Penetapan Kabupaten
Konawe Selatan sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN KETERSEDIAAN BIBIT
BAB III PERBIBITAN
BAB IV JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL, TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB V PENGENDALIAN PEMOTONGAN
BAB VI KESEJAHTERAAN TERNAK
BAB VII KARTU IDENTITAS DAN SERTIFIKASI TERNAK
BAB VIII PENGENDALIAN LALU LINTAS TERNAK
BAB IX KOORDINASI DAN KERJASAMA
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI LARANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Konawe selatan khususnya di bidang Perizinan Tertentu, perlu diatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU oleh UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab. Konawe Selatan No. 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Perda Kab Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi. Diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran, serta sanksi administrasi dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerjanya sebesar 5 (lima) persen dari total perolehan pungutan retribusi dimaksud. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Perdesaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa guna menindak lanjuti ketentuan Pasd 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
yang sudah kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
20O9 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 13O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor
s2341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Npmor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2OO0 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Palsa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.O3/2O12
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Besarnya Penghapusan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.O6/2OL4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penlsihal Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/kmbaga dan Bendahara Umum Negara; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Npmor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undaag Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O10 tentang
Jenis Pqlak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 /PMK.O3|2O|2
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Besamya Penghapusan; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69lPMK.O6l2Ol4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara; 13. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
39lPJl2Ol3 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-O2lPJl2O12 tentang
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara
Penghitungan Penlsihan Piutang Pajak;
15. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 18 Tahun 2O11 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik
berat pada Daerah Kabupaten, maka perlu
pendayagunaan seluruh potensi Pendapatan
Daerah baik dari sektor pajak, retribusi dan
sumber-sumber lain yang sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa diserahkannya sebagian urusan Pemerintah
di bidang Kepariwisataan kepada Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 1995, perlu segera
dilakukan langkah-langkah pembinaan
Operasional sehingga setiap kegiatan
Kepariwisataan yang ada di Daerah dapat
berkembang pesat dan terarah ;
c. bahwa guna pengembangan sektor kepariwisataan
harus dibarengi dengan upaya pembinaan
penertiban dan pengawasan terhadap obyek-obyek
wisata di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf
b dan huruf c di atas, maka ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005
tentang P en gelolaan K eu angan D aerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan diperlukan adanya pedoman sebagj acuan dalam
pelaksanaan kegiatan berkaitan aengan pelaksanaan
kegiatan Bantuan Hukum;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas di
perlukan adanya payung hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang pedoman pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum sekretariat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28
Negara yang
1999 tentang
dan Bebas dari
Republik
kmbaran
Tahun
Bersih
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambJan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nr
rndonesia r"r,,., zls#^,-"H:0ili",,T:iT Jffi:l'f
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahrin ZOOjc Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
6. Undang,Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2014 Nomor 2aa, TambJan te.mU".rrr Negara
Republik Indonesia Nomor 55g7), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undaig_Undang Nomor 9
I*-"" 2015 tentang penetapan perubLan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
7. Peraturan pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja pemerintah ;
8. Peraturan pemerintah Nomor 5g Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 457g);
9. Peraturan pemerintah Nomor 6S Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar eehyanan
Minimal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4615) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855]; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelal<sanaan Rencana
Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana pembangunan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah,
la.poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
la.poran Peyelenggara pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OOg tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Nomor
19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tenteng perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O14
tentang Pedoman penanganan perkara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OOZ tentang Urusan pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 0g Tahun
2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
24. Peraturan Bupati Konawe selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas darl Fungsi, Serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 69).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat