ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan diperlukan adanya pedoman sebagj acuan dalam
pelaksanaan kegiatan berkaitan aengan pelaksanaan
kegiatan Bantuan Hukum;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas di
perlukan adanya payung hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang pedoman pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum sekretariat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 28
Negara yang
1999 tentang
dan Bebas dari
Republik
kmbaran
Tahun
Bersih
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambJan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nr
rndonesia r"r,,., zls#^,-"H:0ili",,T:iT Jffi:l'f
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahrin ZOOjc Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
6. Undang,Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2014 Nomor 2aa, TambJan te.mU".rrr Negara
Republik Indonesia Nomor 55g7), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undaig_Undang Nomor 9
I*-"" 2015 tentang penetapan perubLan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
7. Peraturan pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja pemerintah ;
8. Peraturan pemerintah Nomor 5g Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 457g);
9. Peraturan pemerintah Nomor 6S Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar eehyanan
Minimal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4615) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855]; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelal<sanaan Rencana
Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana pembangunan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah,
la.poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
la.poran Peyelenggara pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OOg tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Nomor
19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tenteng perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O14
tentang Pedoman penanganan perkara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OOZ tentang Urusan pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 0g Tahun
2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
24. Peraturan Bupati Konawe selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas darl Fungsi, Serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 69).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III PENUTUP
|