Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier,
pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka
dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2l;
Ketentuan Pasal 4 huruf h diubah
Ketentuan Pasal 5 huruf h diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
melalui peningkatan mutu pendidikan dengan motivasi belajar
agar berprestasi bagi mahasiswa Kabupaten Konawe Selatan,
perlu pemberian bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bantuan Biaya Pendidikan bagr Mahasiswa di Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarrbahan
Lembaran Negara Nomor a2861;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a301);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan
Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a967); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234l. sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang
Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a86al;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor l57l;
1 1.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB IV KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB V TIM VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN
BAB VI PROSEDUR PENERIMAAN BANTUAN
BAB VII PENYALURAN DAN BESARAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB IX PEMBATALAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
1. Bahwa pajak m erupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna m em biayai pelaksanaan pem erintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pem erataan dan keadilan peran serta m asyarakat dan akuntabilitas dengan m em perhatikan potensi daerah, salah satu pajak daerah yaitu pajak hotel;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel;
1. U ndang-U ndang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun 2003 tentang
Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 2004 Nom or 24, Tam bahan Lem baran Negara R epu blik Indonesia N om or 4267);
2. U ndang-U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
U ndang-Undang N om or 12 Tahun 2008;
3. U ndang-Undang Nom or 28 Tahun 2009 tentan g Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pem erintah Nom or 32 Tahu n 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya U ndang-Undang Tahun 1950 N om or 12, 13,
14 dan 15;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan No. 01 Tahun 2013 tentang tentang pajak Hotel
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
BAB IV MASA PAJAK
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VI PENGURANGAN PAJAK.
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 29 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung;
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
115 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan pendapatan daerah perlu mengatur penggunaan parkir di tepi jalan umum. untuk memberikan pelayanan penggunaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor S Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu iintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529}
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Seiatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
14. TATA CARA PEMBETULAN» PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
16. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
17. DALUWARSA PENAGIHAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan untuk dimanfaatkan sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, di mana pengelolaan air bawah tanah di Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. dengan keluarnya Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pengelolaan air bawah tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, maka pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok - pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1S67 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nornor 3419);
5. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor ?4 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3501);
7. Undang-Undang Nomcr 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); Sebagaimana telah di ubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 nnmor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049 );
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 79 tahun 2005 tentang Padoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3225);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan 1 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3649 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah menjadi urusan Pemerintah Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
6. Perizinan
7. Persyaratan dan tata cara memperoleh iz1n
8. Struktur dan besar tarif retribusi
9. Wilayah pemungutan retribusi
10. Pembinaan, pengendalian, pangawasan dan pelaporan
11. Saat retribusi terutang
12. Tata cara pemungutan
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara penagihan
15. Sanksi administrasi
16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
17. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
18. Pengembalian kelebihan pembayaran
19. Kedaluwarsa penagihan
20. Konservasi air bawah tanah
21. Ketentuan pidana
22. Penyelidikan
23. Ketentuan peralihan
24. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Rencana Perabangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O|6-2O2L;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2QL6-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
l,e.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaZll;
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2AA4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3g;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OA7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2425 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTOO);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan trulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 Tentan Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a90);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAg
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perunahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578|;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan l-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6631;
15. kraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 20A6 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66fl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7),;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlA Nomor 2 1, tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL6 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197); 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
20 10 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Al5-2O19 (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OI7 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi
Nomor 136);
25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
52t);
26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OL8
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a59);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005-
2025 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 10); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22
Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol3 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
19; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ql6-2021 (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 20rc Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2016-2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekalfgus peningkatan pendapatan asli daerah perlu mengatur penggunaan parkir di tepi jalan umum. untuk memberikan pelayanan penggunaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3209 );
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 5059);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 Nomor 110 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1),
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PUNGUTAN
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
17. KADALUWARSA PENAGIHAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat