Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek 3. Golongan retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 6. Perizinan 7. Persyaratan dan tata cara memperoleh iz1n 8. Struktur dan besar tarif retribusi 9. Wilayah pemungutan retribusi 10. Pembinaan, pengendalian, pangawasan dan pelaporan 11. Saat retribusi terutang 12. Tata cara pemungutan 13. Tata cara pembayaran 14. Tata cara penagihan 15. Sanksi administrasi 16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 17. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 18. Pengembalian kelebihan pembayaran 19. Kedaluwarsa penagihan 20. Konservasi air bawah tanah 21. Ketentuan pidana 22. Penyelidikan 23. Ketentuan peralihan 24. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat