Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2011

Retribusi Pengelolaan Air Bawah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek 3. Golongan retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 6. Perizinan 7. Persyaratan dan tata cara memperoleh iz1n 8. Struktur dan besar tarif retribusi 9. Wilayah pemungutan retribusi 10. Pembinaan, pengendalian, pangawasan dan pelaporan 11. Saat retribusi terutang 12. Tata cara pemungutan 13. Tata cara pembayaran 14. Tata cara penagihan 15. Sanksi administrasi 16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 17. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 18. Pengembalian kelebihan pembayaran 19. Kedaluwarsa penagihan 20. Konservasi air bawah tanah 21. Ketentuan pidana 22. Penyelidikan 23. Ketentuan peralihan 24. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengelolaan Air Bawah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 5, LL 25 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan