Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan
adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta
adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu
dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat
ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta
pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan mengenai Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang harus diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera
Ulang serta Syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
TERA/TERA ULANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri (SDN), SD-SMP Satu Atap Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya pada tingkat pendidikan dasar negeri, di Kabupaten Konawe Selatan perlu melakukan penggabungan pada beberapa Sekolah Dasar Negeri yang saling berdekatan, khususnya yang berada dalam satu kompleks atau dalam satu lokasi agar lebih efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, penggabungan Sekolah Negeri ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri (SDN), SD-SMP Satu Atap Negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kudua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105);
13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 06)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG
BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENGGABUNGAN
BAB VI SARANA DAN PRASARANA
BAB VII TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
1. Bahwa pajak m erupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna m em biayai pelaksanaan pem erintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pem erataan dan keadilan peran serta m asyarakat dan akuntabilitas dengan m em perhatikan potensi daerah, salah satu pajak daerah yaitu pajak hotel;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel;
1. U ndang-U ndang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun 2003 tentang
Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 2004 Nom or 24, Tam bahan Lem baran Negara R epu blik Indonesia N om or 4267);
2. U ndang-U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
U ndang-Undang N om or 12 Tahun 2008;
3. U ndang-Undang Nom or 28 Tahun 2009 tentan g Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pem erintah Nom or 32 Tahu n 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya U ndang-Undang Tahun 1950 N om or 12, 13,
14 dan 15;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan No. 01 Tahun 2013 tentang tentang pajak Hotel
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
BAB IV MASA PAJAK
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VI PENGURANGAN PAJAK.
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekaligus peningkatan pendapatan daerah perlu mengatur penggunaan parkir di tepi jalan umum. untuk memberikan pelayanan penggunaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor S Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu iintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529}
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Seiatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
14. TATA CARA PEMBETULAN» PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
16. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
17. DALUWARSA PENAGIHAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2O16 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Prosedur
Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti
Uang (SPP-GU) Dan Surat Perintah Pembayaran Tambah
Uang (SPP-TU) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
43671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
Kepada Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan trmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentrasi dan T\-rgas Pembantuan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomorss33);
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;28. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kineq'a Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2017;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelo1a Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l1);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 09);41. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 80);
42. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahtn 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2Ol7 (Beita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipit, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2Ot4 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur
Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabuapten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor a2671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 193, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65a7);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa1Ol;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lo tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771; 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
. tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol8 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
11 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
. Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol8
. tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor
1e).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2013 tentang 2016 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang - Undang Nornor !
3 Tahun 1
96
'1 ienrang Peneiapan Pcrat
uran Perner
i
ntah Penggaru
i Undang - Undang Nor
n
or 2 Tahun 1
964 t
cntang Pcmberitu
k ... m D
aerah T
i
ngkat ! Sulawes
i Tengah dan D
aerah Tingkat l Sulawesi Tcnggaru dengan mengubah Undang - Unda
ng Nomo
r 4 7 Prp. T ..1
hu
11 J 960 ten tang Pernbentukan D
aerah Tingkat l Su
l
a
wesi Utara - Tengah dan Dae
ra
h Tingka
t I Su
l
awesi Sela tan - Tcnggara ( Ler
nbara
n Negara Republik Indonesia Tahun l 964 N
omor 94, Tarnbahan Lernbaran Ne
gara Repub
l
i
k Jnuones!a 'I'ahun 1964 N
omor 2687 )
; 2
. U
nda
ng
-
Undang Nomor 6 Tahun 1
967 tentang K
e
tentua
n K
c t
en
t uan Pokok P
et
e
rnak
an dan K
esehatan Hewan ( Lernbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1
967 Nomor 10, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 1967 Nomor 2824); 3. Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 1992 t
e
ntang Sist
ern Budid
a
ya T
anaman [L
ernbaran Negara Rcpublik I
ndonesia Tahun 1
99
2 Nomor 46
, Tarnbahan Lernbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun l 992 N
omor 3 4 78); 4
. Undang
-
Undang Nor
nor 8 Tahu
n 1
999 ientang P
erlindungan Ko
nsur
ne
n (L
ernbaran N
egara R
cpublik I
ndonesia Tahun 19
99 Nomor 42 Tarnbahan L
emb
a
ran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 N
ornor 382 J )
; 5. U
ndang - U
ndang Nornor 1
9 'I'
ahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik N
egara ( L
e
r
nbaran Negara Repub
li
k l ndonesia Tah un 2
00
,3 Nornor 70, Tarnbahan Lembarrm Negara R
epub
l
ik I
ndonesia Tahun 200:3 Nomor 4297)
; . U
nda
n
g-Unda
ng Nomor 18 Tahun 2004 teruang Perkebuna
n [Lernbaran Negara Rep
u
bl
i
k Indonesia Tahun 2004 N
ornor 85
, Tambahan L
crnbaran :"l
q
1:
an1 Republik I
ndone s
i
a Tahun 2004 Nornor ·
1
4 i l ); G
/
PER
/
6
/
2008 tenta
ri
g Pengadaa
n da
n Penyaluran Pupuk B
ersubs
idi untuk Sektor Pertan
i
an
; 12
. P
craturan M
enicr
i Pe
riania
n No
r
nor 60
/
Fermentan S
R.130
/
1
2
/
20
1
5 te n
t
a
ng K
ebu
iuha
n dan Harga Eccran Tertiuggi (HET
) Pupuk Bersubsid
i untuk Sektor P
crtanian Tahun Angg
ara
n ~
O 1
6
; 13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar: Nornor 2
1
/
M- Pe
r
daga
n
g
a
n Mentcri '
11. Peratur
an 1
0. Peraturan Pres
iden Nornor 77 Tahun 2005 t
ent
an
g Penct.
apa
n Pupuk B
ersubsidi Seb
agai Barang D
a
l
arn 9
. P
eraturan Pernerintah Nomor 38 Tahu
n 2007 t
en
tang Per
nbagian U
rusan Pcmerint
a
han antara Perne
r
i
nt
ah
. Pemerint
aha
n D
acrah P
r
ov
i
nsi, d
a
n Pernerintaha
n Daerah K
abupateri
/
Ko
ta ( Lcr
nbaran Negara R
epublik I
ndones
i
a. T
ahun 2007 Nomor 82
, T
a
r
nbahan Lernbaran Be
rita Nega
ra Repub!ik Indonesia T
a
h
un 2007 Nomor 47
37
); 8
. Per
aturan Pemerintah N
omor 8 T
ahu
n '2
001 re
nrang Pupuk Bud
i
daya Tanaman ( Ler
nbaran Negara Rcpubl
i
k I
ndones
i
a Tah
un 200
1 N
ornor 14, T
ambaha
n L
ernbaran N
egara Tahu
n 2001 Nomor 4079 ); 7
. Undang
-
Undang N
o
r
nor 23 Tahun 2014 tcn
r
ang Peme
r
i
ntaha
n D
aerah (Lem
bara
n Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 20
1
4 Nomor 244
. Tambuhan Lcmbaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5587)
, sebag
a
irnana te
l
ah diubah beberapa ka
li te
rakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 20
1
5 i
eruang Penetapa
n Pcrubahan K
edua A
las Undang-Und
a
ng Nomor 23 T
a
hun 20
14 t
entang Pcmc
rint
a
han D
ae
ra
h [
lernbaran N
egara Rep
ub
lik Indones
i
a T
a
hun 20
1
5 N
omor 58, Tarnbahan L
ernba
ran Negara Rcp
ublik I
ndones
i
a Nornor 5679
)13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar:3 t
en tang Pe
ru
b
ahan K
eempa
r Alas P
eraturan D
a
erah K
abupaten K
o
r
iawe Selman Nomor 13 Tahun 2007 teruang Pembent
ukan Organ
i
sas
i cl
an Tata K
e
r
ja D
inas D
aerah K
abupaten Konawc Se
latan [Lernbaran Da
e
r
ah Kabupa
t
cn Konaw
e Sel
atan Tahun 20
1
3 Nomor 27. K
abupaten Konawe Sel
a
tan D
a
e rah 1
9
. Pe
ra
turan 1
8
. Peraruran Dae
r
ah Kabupaten Konaw
e Se
la t
a n Nomor 1
0 Tahu
n 200', t
erua
ng tentang U
rusan Perner
i
ntah yang rn
cn
ja
di Kewenangan Per
n
crinrah Kabupatcn K
onawe Sel
a
tan [
Le
mbara
n D
acrah Kabupa
ten Konawe Sel
atan T
ahu
n 2007 Noi
nor 10
); i
c
nta
ng Pupuk O
rgan
i
k da
r
t Nor
n
o
r Pert
an
i
a
n K
cputu
san Mentcr
i 02/ Pert/ HK.
060 J 2 i2
0
U
6 Pernbedah T
anah
: 1
6. Pe
rtanian Nomor 15. K
eputusan M
enter
i 239/Kpts/
OT
.
2 J 0/ 4 i2003 F
ormula Pupuk An
-
Organ
i
k; Pengawasa
n Pe
ngad
aan Pered
aran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
: Pe
doman t
ent.ang Nomor Pe
rtanian 1
4
. K
eputusan Mentcri 23
7 /
l
<
pts
/
OT
.
2
1
0/4 /
2
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
pajak
merupakan salah satu sumber
pendapatan
daerah
yang
berasal dari
kontribusi wajib
pajak yang
bersifat memaksa, dan
digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam
pengembangan
sistem
Pajak
yang
mendukung
pemungutan pajak
bumi
dan bangunan
perdesaan
dan
perkotaan yang
efektif dan
efisien
perlu pengaturan
yang
mendukung
mekanisme
pembayaran
dengan
berpedoman
pada
kemampuan
wajib
pajak;
c. bahwa
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
Nomor 29
Tahun 2014 tentang
Tata Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi
dan
Bangunan Perdesaan
dan
Perkotaan
Kabupaten
Konawe
Selatan,
belum
mengalomodir
mekanisme
pembayaran
yang
lebih efektif
dan efisien,
sehingga
perlu
disesuaikan; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun l98l
Nomor
79,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang
Penagrhan Pajak
dengan Surat Paksa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3686),
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19
Tahun 2O00
tentang
Perubahan
atas undang-
undang
Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak
dengan Surat Palsa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2OO2 tentang
Pengadilan
Pajak
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara,
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
20O3
Nomor 24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nonor
42671;6. Undang-Undang
Nomor 33
Tahun
2OO4 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
126, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-undang Nomor 15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
9. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2022
terrtang Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757)
I 1. Peraturan Pemerintah
Nomor
14 Tahun 2005
tentang
Tata
Cara Penghapusan
Piutang
Negara/ Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4488); 12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
20
10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O1O
Nomor 119, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Ta;rr},ahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 595O);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun
2O
19 tentalg
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
16. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun 2Ol5
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2O18 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2O18
Nomor
ts7);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
1O
Tahun 2OO7
tentang Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2007
Nomor 10); l8.Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 23
Tahun 2OI3
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaal
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2013
Nomor
23);
BAB I
KENENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perusahaan-perusahaan Daerah kepada masyarakat serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya, maka perusahaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu ditunjang dengan dana serta prasarana yang memadai sehingga perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada perushaan-perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2003; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan bagi hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu untuk menata, msrnbina, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhad3p pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan dan estetika serta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7G, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 3209',;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Dersaingan usaha Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817):
4. Undang-undang Momor 28 ~ahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Debas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembatan Negara Republilc Indonesia Taliun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Ncmor 4267);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan iLembaran Negara Republik Indonesis Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
9. Undang-Undang Ncmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembzran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Ncrror 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peratursn Pemerintah Ncmor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negata Repubfik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambshan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3931);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repi'blik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembarsn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupatan Konawe Sslatan Tahun 2007 Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daersh Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
24 Peraturan Daerah Kaoupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Ncmor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Ketentuan pembangunan menara
3. Penggunaan menara bersama
4. Prinsip-prinsip penggunaan menara bersama
5. Ketentuan perizinan
6. Hak dan kewajiban penyelenggara menara
7. Sewa menara
8. Ketentuan retribusi
9. Sanksi administrasi
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat