Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Konawe Selatan memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan yang harus dikelola secara optimal untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan sebagai sarana untuk memasarkan hasil laut terutama ikan, yang harus dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat
Pelelangan Ikan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Keberatan;
12. Pemanfaatan;
13. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; uu No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Penghapusan Piutang Retribusi;
17. Pemeriksaan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Sanksi Adminstrasi;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi izin gangguan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusiyang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: UU Stb No.228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb No. 14 dan 450 Tahun 1940; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 80 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik
berat pada Daerah Kabupaten, maka perlu
pendayagunaan seluruh potensi Pendapatan
Daerah baik dari sektor pajak, retribusi dan
sumber-sumber lain yang sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa diserahkannya sebagian urusan Pemerintah
di bidang Kepariwisataan kepada Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 1995, perlu segera
dilakukan langkah-langkah pembinaan
Operasional sehingga setiap kegiatan
Kepariwisataan yang ada di Daerah dapat
berkembang pesat dan terarah ;
c. bahwa guna pengembangan sektor kepariwisataan
harus dibarengi dengan upaya pembinaan
penertiban dan pengawasan terhadap obyek-obyek
wisata di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf
b dan huruf c di atas, maka ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005
tentang P en gelolaan K eu angan D aerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan
adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta
adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu
dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat
ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta
pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan mengenai Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang harus diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera
Ulang serta Syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
TERA/TERA ULANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber
penerimaan khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Wilayah Pemungutan Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Pemungutan Retribusi;
8. Pembayaran Retribusi;
9. Sanksi Administratif;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemanfaatan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk terbitnya lokasi dan/atau kegiatan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Konawe Selatan, maka pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diatur secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya masyarakat;
Bahwa dalam rangka pembiayaan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu di pungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Ketentuan Pelaksanaan Serta Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Jenazah);
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran;
16. Insentif Pemungutan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diatur retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 57 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;
10. Sanksi Administratif;
11. Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Keberatan;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongn C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Kadaluwarsa;
8. Sanksi Administratif;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2013
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan maka perlu mengelola Pajak Parkir;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 59 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pajak;
12. Kadaluwarsa;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat