Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Ketentuan Pelaksanaan Serta Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Jenazah); 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 14. Kedaluwarsa Penagihan; 15. Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran; 16. Insentif Pemungutan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat