Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, parfisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c ters€but diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ten;tang Pokok-
Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O4l) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Taturn 2Ot4 tet:rhng
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tarnbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Kotpe dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
141, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tenlang
Pembagian Urusan Pemerintatran Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 terrtatg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Ncmrot 63);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK APARATUR NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyempurrraan
terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81
Tahun 2016 Tentang Tambanhan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286)-;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republi[ Indonesia, Tahun 2Ol4
Nomor 246, Tambahan LembSran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lerybaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 20 10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4o, Tamtiahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2oll
tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Meneteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OLl Nomor 31O);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Konawe Selata4 Nomor 9 Tahun 2OL8
tentang Sistem Transaksi Non T\rnai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan diperlukan adanya pedoman sebagj acuan dalam
pelaksanaan kegiatan berkaitan aengan pelaksanaan
kegiatan Bantuan Hukum;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas di
perlukan adanya payung hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang pedoman pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum sekretariat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28
Negara yang
1999 tentang
dan Bebas dari
Republik
kmbaran
Tahun
Bersih
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambJan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nr
rndonesia r"r,,., zls#^,-"H:0ili",,T:iT Jffi:l'f
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahrin ZOOjc Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
6. Undang,Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2014 Nomor 2aa, TambJan te.mU".rrr Negara
Republik Indonesia Nomor 55g7), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undaig_Undang Nomor 9
I*-"" 2015 tentang penetapan perubLan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
7. Peraturan pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja pemerintah ;
8. Peraturan pemerintah Nomor 5g Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 457g);
9. Peraturan pemerintah Nomor 6S Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar eehyanan
Minimal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4615) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855]; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelal<sanaan Rencana
Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana pembangunan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah,
la.poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
la.poran Peyelenggara pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OOg tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Nomor
19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tenteng perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O14
tentang Pedoman penanganan perkara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OOZ tentang Urusan pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 0g Tahun
2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
24. Peraturan Bupati Konawe selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas darl Fungsi, Serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 69).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 35 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
serta dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan
dan perlindungan bagi jamaah haji agar dalam pelaksanaan
penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyarnan,
tertib dan lancar serta tepat waktu dipandang perlu diatur
penyelenggaraan ibadah haji daerah Kabupaten Konawe
Selatan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah haji perlu
adanya kerjasama seluruh instansi terkait dalam pelaksanaan
tugas sesuai dengan talggung jawab masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b tersebut di atas menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2O03 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan a-ntara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embarar Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Nomor 60, Tambahan kbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a845);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undalg-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahttrr 2Ol4
tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 1O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O 15 Nomor 2O36); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Peralgkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB IV INSTANSI TERKAIT
BAB V PENGORGANISASIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam
menjamin pemenuhan hak ralryat atas air minumyang
sehat, bersih dan produktif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu
dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Rencana Induk Spam;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang
Sumber Daya Air (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 321, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
penataan ruang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang=gn6ang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2OO5 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam penyediaan infrastruktur;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2OO9 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama
Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18 I PKI I M / 2OO7 Tentang Penyelenggaraan SPAM;
11. Peraturan Menteri Pekeq'aan Umum Nomor
2OlPKtlMl2OO7 Tentang Kebijakan dan Strategi
Penyelenggaraan SPAM;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
OllPKTlMl2OlO Tentang SPAM Bukan Jaringan
Perpipaan; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
L4lPHllMl2OLO Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor l8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O10,
Nomor 19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2015, Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016, Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retibusi
Daeratr, Pajak Mineral Bukan logam dan Bahran ditetapkan
sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah
daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi pajak daerah,
salah satu pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam dan
batuan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dart
Batuan Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2OOO
(Lembaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2AA2 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Talrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a189);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 24, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2671;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tasrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); lo.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OIL Nomor 82, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
1 l.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tanrtbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan I"embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371;
l3.Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 39, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
l4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
l5.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 1O);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OL6 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PAJAK, PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT
BAB IV DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PENGURANGAN PAJAK
BAB IX PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB X PEMERIKSAAN PAJAK
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian pencemara.n udara perlu dilakukan
untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagr
masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pengendalian pencemaran udara di wilayah
Kabupaten Konawe Selatan merupakan sebagian
urusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pengendalian pencemaran Udara.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun lgg2 tentang
Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3a95);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a267ll
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a72al;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 talrrun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l-,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Pro'rinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun
2OO7 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-13/MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-48/MENLH/Xll1996 tentang Baku Mutu
Kebisingan;
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-49/MENLHIXII 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Getaran;
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-50/MENLHIXI/ 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebauan;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah;
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2OO2 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas;
23. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58
Tahun 20O2 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup di Propinsi/ Kabupaten/Kota;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaal Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan
atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan
Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2Ol3 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERLINDUNGAN MUTU UDARA
BAB IV PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (l)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
O4 Tahun 2O13 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan perhitungan nilai sewa reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hunrf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tarrbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267 l;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun L997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 42, Talrrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2OOO (I*mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor l29,Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbagan Keungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 153; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor O4 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV PENGHITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I8 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara sebasaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraluran Pemerintah Nomor I Tahun 2O16
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pend.apatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan
Rincian Dana Desa Sctiap Desa di Kabupten Kona:cre
Selatan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbararr Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O16
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan [embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor lO7
Tahun 2Ol7 tentang Rinciaa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2441;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O93);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2O14 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O94);
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2O15
tental:g Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor lO45); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.O7 l2ol7
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 537), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225lPMK.OTl2Ol7 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O{PMK.OT l2ol7
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 197O);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
L99|PMK.OT l2ol7 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1884);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.O7 l2Ol7 tentang Perrbahan Rincian Dana
Desa Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O17 Nomor 1971);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor 1O);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Iembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 2), sebagaimana tetah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor l1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2076 tentang Rencana Pembaagunaa Jang)<a
Menengah Daerah Tahun 2OL6-2O2L (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OL6 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
OS Tahun 2077 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O18 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017 Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I8 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentan.g Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupatcn Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Peimbangan Keuangan alrtara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahirn 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 lerr1ang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O74 Nomor 2O94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1O45);
1 1 . Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O 1 5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l0 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemcrintah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor l0);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 20162021 (l*mbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
6);
15. Peraturern Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
O5 Tahun 2OI7 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2Ol8 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O17 Nomor 05).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat