Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan
kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah,
perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di
lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pangkat,
pendidikan dan pelatihan, rekarn jejak jabatan dan integritas
serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui
Seleksi Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. UndangUndang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e8); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14
Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipii Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Ta}run 2Ol7 Nomor 1907); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
1 2. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Instansi
Pemerintah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Seiatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (t embaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pedoman Penilaian Kinerl'a Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 14).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA SELEKSI
BAB IV KRITERIA DAN METODE PENILAIAN
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab ie{'adinya korupsi, kolusi
dan nepotisme, karena adanya benturan kepentingan
antara pejabat ASN/Pegawai Pemerintah Daerah dengan
pihak tertentu;
b. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik bebas dari korupsi,kolusi dan
nepotisme perlu disusun pedoman untuk mencegah dan
menangani teq'adinya benturan kepentingan antara
berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun l99g tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (tembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun t999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor l4O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38741 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2OOI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a150); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5a9al;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
l4L, Tanbahan Lembaran Negara Nomor aaa9l;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OtO Nomor 74);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a77l,;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2Ol2 tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor I57l;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol8
tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor
1e);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENANGANAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peneriman Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Objek dan Subjek;
4. Bentuk dan Besarnya Sumbangan Pihak Ketiga;
5. Wilayah dan Kewenangan Penerimaan;
6. Tata Cara Pengelolaan;
7. Pembinaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 d,art
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (l-embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangart
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentatg Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47OO);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan I-mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2Ol4 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara lDaerah
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 i.aporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O07 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentarasi dan T\rgas Pembantuan (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (trmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol0 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;
29. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3l . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 I
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Da1am
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2Ol7
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (l.emabaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
39. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun 2O16
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 (Beritz
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Rencana Perabangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O|6-2O2L;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2QL6-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
l,e.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaZll;
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2AA4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3g;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OA7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2425 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTOO);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan trulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 Tentan Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a90);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAg
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perunahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578|;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan l-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6631;
15. kraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 20A6 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66fl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7),;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlA Nomor 2 1, tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL6 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197); 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
20 10 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Al5-2O19 (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OI7 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi
Nomor 136);
25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
52t);
26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OL8
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a59);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005-
2025 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 10); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22
Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol3 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
19; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ql6-2021 (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 20rc Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2016-2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Desa Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa yang disusun secara beij angka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang tata cara Penyerahan Unsur Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 649);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 47);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa/perangkat Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN ASAS DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV MUSRENBANG DESA
BAB V TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VI EVALUASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 156 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a, perlu ditetapkan Perahrran
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratura-n Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 4O, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2OL4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 168,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 I 1 Tahun
2074 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9l); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 114 ?ahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O94); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O75 Nomor 2O361;
15. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2Os7l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O16
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1099);
2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemeintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
22. Peraturar. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (l*mberan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (lembaran
Daerah Kabupaten Xonawe Selatan Tahun 2076 Nomor
6);25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
{l*mbaran Daera}r Kabupaten Konawe Selatan Ta}un
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan ternak. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 1977; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek penertiban, kewajiban dan larangan bagi pemilik/pengusaha hewan ternak, dan kewajiban dan larangan petugas. Perda ini juga mengatur mengenai biaya tebusan penangkapan, ketentuan tebusan atas ternak yang tertangkap, ketentuan penertiban. Selain itu diatur juga mengenai ketentuan sanksi dan ketentuan penyidikan atas pelanggaran perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
pelayanan kepada masyaratat maka perlu memberikan
kesejahteraan secara proporsional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan pengasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
nepuUtlt Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 246, Tanbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 2O I 1;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2O15
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O1O-2O15, Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 3);
l2.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O15
Nomor 19);
13. Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 9lOlI549
Tahun 20 15 tentang Pen5,rrsunan Rencana Kerja
Anggaran Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat