Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dibentuk Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2075
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
24. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
26. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN KAS
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V LANGKAH-LANGKAH TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KAS
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kas di Kas Daerah Terhadap Kekurangan Pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana dan Uang Retensi 5%
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 179 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
b. bahwa untuk pengelolaan kas di kas daerah yang tertib
terhadap kekurangan pembayaran surat perintah pencairan
Dana dan uang retensi 5%;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Kas di Kas Daerah Terhadap Kekurangan
Pembayaran Surat Perintah pencairan Dana dan Uang Retensi 5%.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan dan Pelaporan Bendahara Pengeluaran;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2Ol7 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2Ol8 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 8251;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Konawe selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2016 Nomor 8); Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Kas Di Kas Daerah terhadap Kekurangan Pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana dan Uang Retensi 5% (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 32).
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan
di daerah guna mendukung pencapaian sasaran
pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan
program ke{a tahunan antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan antar pemerintah daeratr
melalui rencana kerja pemerintah daerah;
b. bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja
tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu pedoman untuk menJrusun rencana kerja
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O21;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 747, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 726, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tatrun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2O11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta
Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1372);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O2O tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
06 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor O8), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2019,
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 08 tahun 2016, tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
04 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2019 Nomor 04);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 72 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2019 Nomor 72);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2021
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD 2021
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Pengawas (JP), Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2Ol9 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l87);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Proivinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Seiatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daearah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH SERTA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB IV TATA KERJA BAB V KEPANGKATAN ASN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
65
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Pengawas (JP), Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l87);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2076 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1308);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 Tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabuparen Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH SERTA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN ASN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
89
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Jabatan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai dasar penJrusunan Analisis Jabatan dan
Standar Kompetensi Jabatan di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan diperlukan Kode Jabatan untuk
masing-masing jabatan yang ada di Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Kode Jabatan Aparatur Sipil Negara
Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114}, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 26);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2OI3 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2OL7 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor l9O7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KODE JABATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
183
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal
10A, Pasal 10B, Pasal 1 1, Pasal 1 1A, Pasal 1 18, Pasal 15A,
Pasal 15C, dan Pasal 25A Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 20), perlu
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2O.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe selatan di Provinsi
sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 72 Tahun 2Ol7 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2079 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2O2O (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 632);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.O7/2O2O
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.O7 /2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 500);
7. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2O2O
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 05), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 20).
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 10 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a)
2. Ketentuan Pasal 1OA diubah
3. Ketentuan Pasal 10B diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah
5. Ketentuan Pasal 11A diubah
6. Ketentuan Pasal 11B diubah
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 15A diubah, dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a)
dan ayat (4b)
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasa1 15C diubah, dan
diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat
yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d)
9. Setelah ayat (2) Pasal 25A ditambahkan 3 (tiga) ayat
yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Pengawas (JP), Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l87);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH SERTA KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN ASN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
55
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Membangun Pesisir (Gerbang Pesisir) Melalui Pembudidayaan Lobster di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Gerakan Membangun Pesisir (GERBANG PESISIR) merupakan perwujudan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus Spp) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan merupakan sebagian urusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Gerakan Membangun Pesisir (GERAKAN PESISIR) melalui pembudidayaan lobster di kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yarrg Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan
penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus
spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Porturus spp.)
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik
Indonesia;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun
2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERSYARATAN PEMBUDIDAYAAN
BAB V PERLAKUAN
BAB VI PENGELUARAN LOBSTER
BAB VII KERJASAMA
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mempersiapkan kader-kader
pemerintahan yang memiliki kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dibutuhkan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kepribadian bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan huruf b di atas, dapat di tempuh melalui jalur tugas belajar dan Izin belajar pada pendidikan formal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati Konawe Selatan tentang ketentuan tata cara pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2079 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT-SYARAT PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
DAN IZIN BELAJAR
BAB III TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IV BIAYA PENDIDIKAN
BAB V JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat