Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2023
tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati
tentang
Teknis Pemberian
Tunjangan
Hari Raya dan
G4ji
Ketiga Belas
yang
Bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di
Prorrinsi
Sulawesi
Tenggara
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2003 Nomor 24,
Tanbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 3. UndanyUndang Nomor 23
Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undan5
Undang
Nomor
2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja
(lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan
Gaji Ketiga Belas
Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
(Benta
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 40,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahanatas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI
KETIGA BELAS BAB III
PEMBAYARAN BAB IV
PENDANAAN BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor 48
Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara
yang
bersumber
dari
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran
2022
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022 Nomor
48)
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
Penyelenggaraan Sistem Pengendalia n Intem Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Dalam Lingkungan
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S587),sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s6791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Laporan
Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a6ral;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang urusan pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatal
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2Ol7 tentang
Pertanggunglawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
2. bahwa pertanggungiawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
a4oo);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (l*mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47121;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4585); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol5 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
t2l;
27. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2014 Nomor 2l);
28. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor
L7l;
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2015 Nomor 26);
30. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 33).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 27 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaanTeknis Daerah maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan peningkatan status terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagai Perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Keududukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organisasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselon Lembaga Teknis Daerah;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana Operasional (DO) Dprd Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungiawaban Dana Operasional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian T\rnjangan
Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
03 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV RUMUS PERHITUNGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami
perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan
daerah yang sangat potensial di Kabupaten Konawe
Selatan sehingga wajib dipungut pajaknya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan yang
termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36821
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20OO tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Ko1usi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
aasQ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66321;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1571; L4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(tembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung Walet
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2l Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GEDUNG SARANG BURUNG WALET
BAB III TARIF DAN JENIS PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian
Intern Pemerintah di lingkung€rn pemerintah Kabupaten Konawe
selatan yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 27 Tahun 2018;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
penyelenggaraan Sistem pengendalian Intern pemerintah
dimaksud huruf a, perlu disusun petunjuk pelaksanaan
Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern pemerintah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe selatan yang
ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe selatan tentang petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
1. undang - undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24
Tambahan Iembaran Republik Indonesia Nomor 4267);
2. undang-undang Nomor lr rahun 2ao3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438].;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasal Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineg'a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tamba}ran lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang urusan pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUNJUK PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 28 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di bentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dia tas, tetapi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan dan tugas pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah;
Bahwa untuk kelancaran dan tercapainya dava guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk pedoman dan mewadahi penanganan tugas-tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, dipandang perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dan Perangat Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Kedudukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselonisasi Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kwantitas, dan kwalitas pelayanan PDAM diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang nilainya minimal dapat menutup seluruh biaya usaha, berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat maka perlu ditetapkan tarif air minum PDAM Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan;
b.bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan kepada masyarakat dan pelanggan, serta terwujudnya Perusahaan Daerah Air Minum
yang sehat dan mandiri, dipandang perlu mengadakan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Besaran Tarif Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Republik Indonesia Tahun Nomor 4421);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5.
Tambahan
Republik
Indonesia
Tahun
aqaav
Lembaran
^^^1^2004tentangPerimbangan
4438)'.
2009
tentangpelayaan
12.undang-undang
RepublikIndonesiaTahun2009
Publik(Lembaran
Ng
„
ReoublikIndonesia
Nomor112.TambahanUmbaranNegaraRepubl
Nomor5038);
Pembentukan
13.Undang-undang
om
(LembaranNegaraRepublik
Peraturan
--n-nda^^^^^^^^
Indonesia
Tahun
2011
Worn
NegaraRepubhkIndonesiaNomor
tentang
H.peratur^
P-nn-h
^omor^^^^
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNom^r
-•P—
:
Z:
inan
Umum
(Umbaran
Pengelolaan
Keuanga
(,05^omor48,Tambahan
NegaraRepublikIndonesiaTahun
LembaranNegaraRepublikIndonesia
Nom.
16.peraturan
Pemenn-h
—
::::rT™00S
Nomor
.O,
Tambahan
Umbaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4578), "x:
Nomor4585);
^qoS
tentang
18.Peraturan
^^^""pengawasan
Penyelenggaraan
Pedoman
Pembmaan
da
KepublikIndonesia
PemerintahanDaerah(UmbaranNegara
RP
Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
RepublikIndonesiaNomor4593);
19.Peraturan
Pemerintah
^^"^^Canri
Kep...
Indonesia
;z;r—
„
—n
Ke^a^aRepublik
IndonesiaNomor4737);
rr
l:n\007
Komor
8.
Tambahan
—ran
KegaraRepublik
Tahapan.
21.PeraturanPemennta
o
Evaluasi
^»
r„ra
Penyusunan,
Pengendalian
dan
Tata
Cara
y
Daerah
(Lembaran
CrCb=esi~^^
22,Peraturan
Daer^
P
ana
jangka
™
Taer^ten
KonaweSelatanTahun2010
-
"Cn-an
Oaerah KabupatenKona.eSelat^nTahun
2010Nomor03);
Qelatan
Nomor
10
"•"oort^Lrult::p:—n
.ang
men^adi
anPemerintahDaerahKabupatenKonaweSelatan
"rolr:
Kabupa^n
KonaweSelatanXahun2007
Nomor10);Pe—
Oaera.Ka.upa.n
Kona.e
,011
tentans
Pendirian
DaerahKabupatenKonaweSelatan
25.Peraturan
Daerah
Air
r:,"i:ar.oLhKahupa.er.Ko„a.eSeia.n
—
2013Nomor18).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK TARIF
BAB III KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB V MEKANISME DAN PROSEDUR PENERAPAN DAN PERHITUNGAN TARIF
BAB VI PERHITUNGAN PENGGUNAAN AIR MINUM
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
BAB IX BIAYA ADMINISTRASI DAN PEMELIHARAAN METER AIR
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI PEMUTUSAN DAN PENYAMBUNGAN KEMBALI SALURAN AIR MINUM
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur
guna tertibnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur kembali Disiplin Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Sataf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V
UPACARA BENDERA BAB VI
MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII
PELANGGARAN BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT AB IX
SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat