Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal
15 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2O2l tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021, perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O2l tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267l1'
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5a95);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2Ol8
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 611);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.O7 /2027
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2I Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2027 Nomor 149).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasl Dan Teknologl
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan
yang baik [good governance) dan pemerintahan yang bersih [dean government} dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-imdangan;
bahwa Pemerintah Kabupaten- Konawe Selatan
memanfaatkan SIMDA, sistem pengelolaan keuangan
daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana
pengelolaan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar beijalan
efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi
dan Teknologi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Biaya dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,III, Dan IV Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewrrjudkan pemerintahan
yang baik diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
rnerniliki kompetensi jabatan dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan;
b. bahwa untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan
peningkatan mutu profesionalisme, sikap
pengabdian dan kesetiaan pada bangsa dan negara,
semangat persatuan dan kesatuan, dan
pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil
melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
usal.a pembinaan Pegawai Negeri Sipil s€cara
menyeluruh;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat
II, III dan IV maka dipandang perlu adanya seleksi
bagi setiap calon peserta pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat II, III dan IV Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 lentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lrmbaran Negara
Nomor 63 Tahun 2017);
6. Peraturan Kepala l,embaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tingkat II;
7. Peraturan Kepala Lcmbaga Administrasi Negara
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tinglat III;
8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 20 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tingkat IV;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBENTUKAN TIM SELEKSI PESERTA DIKLAT INSTANSI (TSPDI)
BAB V TUGAS POKOK TIM SELEKSI PESERTA DIKLAT INSTANSI (TSPDI) DAN TATA KERJA
BAB VI PENYELENGGARAAN SELEKSI DIKLATPIM
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat Daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pasal 1;
2. Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan apresiasi dan
penghargaan yang adil, bagl tenaga kesehatan yang
menangani COVID- 19 di Kabupaten Konawe Selatan,
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan
insentif dan honorarium;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.O 1.O7/Menkes / 4239 / 2O2l tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagr Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Vittts D'tsease 2Ol9 (COVID - 19),
pemberian insentif tenaga kesehatan dan honorarium tim
verifikasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan, maka
diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian insentif
tenaga kesehatan dan honorarium tim verifikasi yang mena.ngani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pemberian
Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi
yang Menangani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa34;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a723)l'
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Keda (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 298, Tarrbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
Nomor 103, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54231 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 626711, 12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 15 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O7 /2O2O
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran Tahun 2O2O Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Di^sease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 3771;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07l Tahun
2O2l tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disecase 2Ol9 (COVID-
19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 149l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2O2O tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OOT Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.
01.O7IMENKES/413 I 2O2O tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 1 9) ; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4239 12021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Viruss Disease 2019 (COVID- 19).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TENAGA KESEHATAN
BAB V PERHITUNGAN PEMBAYARAN INSENTIF
BAB VI TIM VERIFIKASI
BAB VII PEMBIAYAAN INSENTIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa
da-lam rangka
optimalisasi
pelaksanaan
tugas
Anggota Dewan
Perwakilan
Ralcyat Daerah,
perlu
menyesuaikan
Tunjangan
Transportasi;
bahwa Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
3 Tahun
2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
belum mengakomodh penyesuaian
kenaikan Trrnjangan
Transportasi;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
ssgagaim€ulEr dimaksud
dalam huruf
a dan huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan tentang
Pedoman
Pemberian Hak
Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SALINAN
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan
di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3
Nomor
24, Tambahan lrmbaran Negara
Nomor 4267);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 20ll
Nomor 42,
Tambahan kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5O49)
sebagaimana telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2O22
tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
201 1 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2022
Nomor
143, Tambahan kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6801); 4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9
Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Irmbaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2Ol4 tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Ralryat, Dewan
Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5568)
sebagaimana telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2O19 tentang
Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2074 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 18f,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6396);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
8O
Tahun
2O15 tentang
Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 167);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak
Keuangan
dal Administrasi
Pimpinan dan Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara
Republik Indoonesia Tahun 2015
Nomor
2036)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indoonesia
Tahun
20
19 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62
Tahun
2017
tentang Pengelompokan
Kemampuan
Keualgan
Daerah
serta Pelaksanaan dan
Pertanggungiawaban
Dana
Operasional
(Berita
Negara
Republik Indoonesia
Tahun 10.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor
03
Tahun
2017
tentang Hak Keuangan
dan Administratif
Pimpinan
dan
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
(l,embaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2017 Nomor
03).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PENGELOMPOKAN
KEMAMPUAN
KEUANGAN DAERAH BAB IV
HAK KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusu.nan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peratrrran
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OLT tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Car:a Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 perlu dilaf<ukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2Ol8;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun t999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tanbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOT tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 Tentang
Dana. Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 21, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor l8
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor I l4); 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Ol5-2O19 (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 825);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Penrbahan Rencana Pembangu.nan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Ke{a Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 1312);
19. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2Ol7 tentang Rencana Keq'a Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O18 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor l7);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Stantar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlaku kannya otonom i daerah, maka
kesehatan m erupakan salah satu u ru san pem erintahan yan g w ajib dilaksan akan oleh Pem erintah Daerah. Hal ini berarti bahwa Pem erintah Kabupaten bertanggun g ja w ab sepenuhnya dalam pen yelenggaraan pem bangunan kesehatan u ntu k m enin gkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahw a Rum ah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan y an g m em berikan pelayanan pada m asyarakat m em iliki peran yan g strategis dalam m em percepat peningkatan derajat kesehatan m asyarakat. Oleh karena itu, Rum ah Sakit dituntut u n tu k m em berikan pelayanan y an g berm utu sesuai dengan standar y a n g ditetapkan dan dapat m enjangkau seluruh lapisan m a s y a r a k a t;
c. bahw a dengan diterbitkann ya Peraturan Pem erintah
Nom or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum , Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis
Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan bahwa dengan diterbitkann ya Keputusan M enteri Kesehatan R epublik Indonesia Nom or 129 / M enkes / SK / II /
2008 tentang Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit, Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan Peraturan Pem erintah N om or 23 Tahun 2005 ten tan g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um , m aka perlu ditin d ak lanjuti dengan disusun nya S tan dar Pelayanan M inim al Rum ah sakit um um daerah kabupaten konaw e selatan akan m elaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum
d. Daerah ;
bahw a berdasarkan pertim bangan sebagai m ana dim aksud h u ru f a, h u ru f b, dan h u ru f c diatas m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentan g Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. U ndang - U n dan g N om or 4 T ah u n 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten K onaw e K onawe Selatan di Provinsi Sulaw esi Ten ggara (Lem baran Negara Republik In donesia T ah u n 2003 N om or 24, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4267);
2. U ndang - U ndang Nom or 17 Tah u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahu n 2003 N om or 47, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4286);
3. U ndang - U ndang N om or 15 T ah u n 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tan ggu n g Jaw ab Keuangan D aerah (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
4. U ndang - U ndang N om or 32 T ah u n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4437); sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terak h ir dengan Undang- U ndang N om or 12 T ah u n 2008 tentan g perubahan kedua U ndang-U n dang N om or 32 Tahu n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran N egara Republik In donesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4844);
5. U ndang - U ndang N om or 33 T ah u n 2004 tentang Perim bangan Keuangan A n tara Pem erintah Pusat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4438);
6. U ndang-U n dang N om or 36 Tahu n 2009 tentang kesehatan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun
2009 Nom or 144, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5063);
7. U n dang-U n dang N om or 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lem baran N egara R epublik In donesia Tahu n 2009 N om or 153, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5072);
8. U ndang-U n dang N om or 12 tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 23 Tah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um (Lem baran Negara Republik In donesia Tahu n 2005 Nom or 48, Tam bahan Lem baran N egara R epublik Indonesia Nom or 4502);
10. Peraturan Pem erintah N om or 58 T ah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2005 N om or 140, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4578);
11. Peraturan Pem erintah N om or 65 T ah u n 2005 tentang Pedom an Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan M inim al (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 150, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4502);
12. Peraturan Pem erintah Nom or 79 Tah u n 2005 tentang Pem binaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 165, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4593);13. Peraturan Pem erintah N om or 6 T ah u n 2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara / Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006 N om or 20, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nom or 4609); sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahun 2008 (Lem baran Negara R epublik In don esia Tahu n 2008 N om or 78, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4855);
14. Peraturan Pem erintah N om or 8 Tah u n 2006 tentang Laporan Keuangan dan K in e ija Instansi Pem erintah (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2006 Nom or 25, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4614);
15. Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahu n 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan an tara Pem erintah Daerah, Provinsi, dan Pem erintahan Kabupaten / Kota (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2007 Nom or 82, tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia nom or 4737);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 41 Tah u n 2007 tentang O rganisasi Perangkat D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4741);
17. Peraturan Presiden R epu blik In don esia N om or 70 Tahun 2012 tentang Pedom an Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pem erintah;
18. Peraturan M enteri Pendayagunaan A paratu r Negara Nom or 28 Tahun 2004 tentang Akun tab ilitas Pelayanan Publik;
19. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentang Pedom an Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U m um Daerah;
21. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epublik Indonesia Nom or 6 Tahun 2007 tentan g Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epu blik Indonesia Nom or 79 Tahun 2007 tentan g Pedom an Penyusunan R encana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
23. Keputusan M enteri Kesehatan R epublik In donesia Nom or : 159b/ Menkes/ SK/ Per/ II/ 1988 tentang Rumah Sakit;24. Keputusan M enteri K esehatan R epublik Indonesia Nom or : 228/ Menkes/ SK/ III/2002 tentang Pedom an Penyusunan Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit y a n g w ajib dilaksan akan daerah;
25. Keputusan M enteri K esehatan R epu blik In donesia Nom or : 129/ M enkes/ SK/ 11/2008 tentan g Stan dar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit;
26. Peraturan D aerah Kabupaten K onaw e Selatan N om or 10 Tahun 2007 tentan g U rusan Pem erintah Y an g Yan g M enjadi Kew enangan Pem erintah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran D aerah K abupaten Konawe Selatan Tahun 2007 N om or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 1 Tahu n 2009 tentan g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran D aerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 N om or 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 04 Tahun 2010 tentan g Pem bentukan O rganisasi dan Tata K e ija Lem baga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah K abupaten Konawe Selatan Tahu n 2007 N om or 06);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan K esehatan di M asyarakat (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 N om or 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PENERAPAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2O2l
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemungutan pajak air tanah, perlu diatur secara teknis
ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3al9l:'
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengleta Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 368a); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OOO
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun
L997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
t29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39871;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4L891;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42671;
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 32, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3771;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 1 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa88l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubalran
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Penetapan Nilai Airt Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor a08);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2O2O tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
22- Perat.uran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2O2l tentang Pajak Air Tanah (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 10,
Tambahan Irembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB III FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB IV KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB V PENGHITUNGAN NPA
BAB VI TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB X PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII KADALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV BENTUK, JENIS FORMULIR PAJAK AIR TANAH
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 57
ayat (4), perlu mengatur ketentuan mengenai Pedoman
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Rumah Sakit Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuntansi Keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor18);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5340),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981 Tahun
2010 tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan
Umum Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit;
12. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor4);
13. Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor445/679
Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang
Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah (PPK BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe Selatan`.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BAB III
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT
BAB IV
PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)RUMAH SAKIT
BAB V
LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI BAB VI
REVIEW DAN AUDIT
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat