Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten
Konawe Selatan masih tinggi;
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak,
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan
serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga
perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia
anak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-
hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada
Usia Anak;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 ter:tang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tanbahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56O6);
6. Peratural Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor l5);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor I Tahun 2O10 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan
Terpadu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tfigas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutl<an
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan untuk melaporkan kekayaannya; c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberaltasan
Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan
harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 38S1);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun lggg tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 387);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahu 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250); 4. Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2O03 Nomor 24, tambatlan lembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Perubahal
Kedua Atas Undang-undang Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 20 10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8O tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/OI/M.PAN/O1/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2010 tentang Kewajiban
Penyampaian dan salksi atas keterlambatan
penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO/159O157 pada tanggal 28 April 2016 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
: SE-08/01/lOl2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta
Kekayaan penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
Kabupaten
Konawe
Selatan mempunyai
kewenangan
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
dan kepentingan
masyarakat
setempat
dalam sistem
Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa
perkembangan
pembangunan
jalan
dan sarana
umum di Kabupaten Konawe
Selatan mengalami
perkembangan
yang
cukup signifftan;
c. bahwa
pengaturan
mengenai
pedoman pemberian
nama
jalan
dan
sarana umum, dilakukan untuk memberi
kepastian hukum
dan
kejelasan kepada masyarakat
dalam
memberikan nama
jalan
dan sarana umum;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di
Wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis dan Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB
III
JENIS
JALAN DAN SARANA
UMUM BAB tV
KEWENANGAN
PEMBERIAN
NAMA JALAN DAN SARANA
UMUM BAB V
PENGGUNAAN NAMA
PADAJALAN DAN
SARANA UMUM BAB VI
TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN JALAN DAN SARANA UMUM BAB VII
TIANG,
PAPAN NAMA DAN
TULISAN BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha
mikro dan kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan
kecil kepada Camat di Kabupaten Konawe Selatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf
a perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara .
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro,
kecil dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
5. Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); . Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang
Pelaksanaan undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perlimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada
Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa dalam rangka menjamin upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Konawe Selatan diperlukan penyelengaraan pendidikan yang adil dan merata, berkualitas dan berdaya saing, serta memiliki akuntabilitas tata kelola yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
Bahwa pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan harus mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang maju, cerdas, sehat, sejahtera, berbudaya, religius, serta harus dapat menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, dalam rangka percepatan pembangunan daerah; bahwa guna memberikan layanan dan mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu serta memiliki kepastian hukum, maka perlu perangkat pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Nonformal;
8. Pendidikan Informal;
9. Pendidikan Keagamaan;
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Pengelolaan Pendidikan;
13. Penerimaan Peserta Didik Baru;
14. Wajib Belajar;
15. Buta Aksara dan Putus Sekolah
16. Kurikulum;
17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan
Lembaga Pendidikan;
23. Peran Serta Masyarakat;
24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
25. Penyidikan;
26. Ketentuan Peralihan;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
102 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutlan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman pen5rusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OL9 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, maka perluh
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun
2019;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1l
ilomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
nepuUlit Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140' Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 21, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2O16 Tentang Perangkat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor I 14);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona.l
Tahun 2Ol5-2O1.9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Paqiang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Keda Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2O18
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2Ol9 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2017
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2019
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan dan
mengelola kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) pada Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan, maka perlu diatur
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pedoman tata kelola Perusahaan Daerah
(PD) Kabupaten Konawe selatan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a diatas, bertujuan
Mendorong pengelolaan Perusahaan Daerah (PD)
lebih profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian Organ Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
mengatur ketentuan pedoman tata kelola
Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe
Selatan dengan menuangkan dalam Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) ;
7. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 205 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor
2 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN DAERAH (PD) BAB V
BUDAYA PERUSAHAAN DAERAH (PD) (CORPORATE CULTURE)
PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VI
KEBIJAKAN PERUSAHAAN BAB VII
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN TATA KELOLA DAN PEDOMAN BAGI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BAB VIII
KOMPOSISI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BAB IX
SYARAT-SYARAT DAN LARANGAN DIREKSI BAB X
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI BAB XII
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE
SELATAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN BAB XIV
PEDOMAN BAGI KOMITE AUDIT DAN PARA
PEMANGKU KEPENTINGAN BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI SERTA MEDIA KOMUNIKASI
DAN INFORMASI BAB XVII
PROGRAM PENGENALAN DAN PENGEMBANGAN BAGI BADAN
PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XVIII
RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN DAN RENCANA KERJA
ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIX
BENTURAN KEPENTINGAN, MANAJEMEN RESIKO DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XX
PENDELEGASIAN WEWENANG BAB XXI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XXII
PENGISIAN FORMASI KARYAWAN, SUKSESI MANAJEMEN
DAN REMUNIRASI BAB XXIII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAB XXIV
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN (K3LL) BAB XXV
PENGENDALIAN INTERNAL BAB XXVI
MANAJEMEN MUTU DAN PELAPORAN BAB XXVII
RUPS, RAPAT, RISALAH RAPAT DAN PENILAIAN KERJA BAB XXVIII
PROSES PENUNJUKAN DAN PERAN AUDITOR EKSTERNAL SERTA
MEKANISME KERJA KOMITE AUDIT, DAI DAN AUDIT EKSTERNAL BAB XXIX
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU BAB XXX
PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PERUSAHAAN BAB XXXI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa
pembinaan
dan
pemberdayaan
perkumpulan
petani pemakai
air diperlukan untuk mewujudkan
ketahanan
pangan
daerah untuk itu
perlu
ditetapkal
pedoman pemberdayaan
Perkumpulan
Petani Pemakai Air
(P3A);
bahwa
pelaksanaan
pengelolaan
dan
penyelenggaraan
Jaringan
Irigasi
Tingkat Usaha Tani dimulai dari tahapan
perencanaan
usaha tani,
pembangunan,
rehabilitasi
jaringan,
operasi
dan
pemeliharaal
jarirlgal
bertujuan
meningkatkan
produktivitas
usaha tani dan
produksi
pertalian
secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a
dan huruf b,
perlu
ditetapkan
Peraturan Bupati tentang
Pedomal Pembinaan dan
Pemberdayaan Perkumpulal Petani Pemakai Air
1. Undang-undang Nomer
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe
Selatal di Provinsi
Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomer 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 2.
Undang-undang Republik Nomor
7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya
Air
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor
32, dar. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4377);
3. Undan5undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2011 Nomor
82, Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undan5undang Nomor
13 Tahun
2022
tentang Perubahan Kedua
atas Undang
undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan trmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
6801);
4.
Undanyundang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244, Tambahan
lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan Undangundang Nomor 9
Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang
Nomor
23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2O
Tahun 2006 tentang
Irigasi
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2006
Nomor 46,
dan Tambahan l.embaran Negara Republik lndonesia
Nomor
462
6.
Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor 273/Kptsl0T.l6ol4
2007 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan
Petani.
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan atas
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pemebentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor
8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terkhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2022
tentang
Perubahan
Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahwn 2022
Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN P3A/GP3A/rP3A
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN
SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
WILAYAH
KERJA
BAB V
HUBUNGAN
KERJA DAN HUBUNGAN FUNGSIONAL BAB VI
PEMBERDAYAAN BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2015 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan
peningkatan pelaksanaan tugas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara atau Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4615) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Peyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentarasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasioanal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
28. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tenteng
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor 10);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015
Nomor 2);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 29);
36. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2015. (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2015 Nomor 11); 37. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 25);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015
67 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Mental Keagaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Konawe Selatan di bidang keagamaan Aparatur Sipil Negaradituntut agar mampu bersatu padu, memiliki kepekaan, toleransi, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan mental keagamaan korps Aparatur Sipil Negara, termasuk kode etiknya; b. bahwa dalam rangka membina kerukunan melalui mental spritual keagamaan Aparatur Sipil Negara diperlukan adanya payung hukum sebagai dasar pelaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Mental Keagamaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679l; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 15, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2OO4 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 142, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 445O);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NILAI-NILAI DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEMBINA KEAGAMAAN
BAB IV KEGIATAN PEMBINAAN MENTAL ASN
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat