Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; uu No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Penghapusan Piutang Retribusi;
17. Pemeriksaan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Sanksi Adminstrasi;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pembinaan, pengaq/asan dan
pengendalian kegiatan usaha yang mempunyai dampak
terhadap lingkungan, maka perlu menyusun pedoman
dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penlrrsunan Llpaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPK-PPLH);
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan. di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataatl
Ruang (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 20OZ
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tlmbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Iembaran Negara Republik In'Conesia Tahun 2009 Nomor
140, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O59);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubtk Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indanesia Nomor
52341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor' 27 Talun 2012 tentang Ijin
Lingkungan, (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Talrun 2Ol2 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036);
13. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
5362/Dep/I-l/LH/O7 /2010 tentang Daftar Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan
UKL UPL;
14. Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-
7789/Dep.l/LH/PDAL,/07 /2013 tentang pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Untuk Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL UpL;
15. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SE.I/MENLHK/PKTL/?LA.4
/3/2017 tentang Surat pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Pembangui.ran perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB III FORMAT PENYUSUNAN UKL-UPL
BAB IV PENYUSUN DOKUMEN UKL-UPL
BAB V TATA CARA DAN PROSES PENERBITAN REKOMENDASI
BAB VI ISI DAN FUNGSI REKOMENDASI
BAB VII IZIN LINGKUNGAN BAGI KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) se-Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877) serta Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1055/C.C4.1/PR/2015 tentang Permohonan Perubahan Status Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka perlu diterapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuparen Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerjntahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3467. Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 26).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V ESELON
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola, Pegawai dan Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan ketentuan
pada
Pasal
4 Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 79
Tahun
2O18 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
b. bahwa
berdasarkan
maksud
pada
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Pedoman Pengadaan
Pejabat Pengelola,
Pegawai
dan
Tenaga Profesiona-l Lainnya Pada Badan
Layanan Umum Daerah
(BLUD)
UPTD Pusat
Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Konawe Selatan;
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2OO3
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 24, Tambahan
l,embaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 42671;
2. Undang-Undang
Nomor
15
tahun 2OO4
tentang
Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2OO9 tentang
Pelayanan
Publik (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2OO9
Nomor
ll2, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5038);
4.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2009 tentang
Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
5. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
20ll tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor
82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
13
Tahun
2022 lentang Perubahan Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2OLl tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(t
embaran Negara
Republik Indonesia
tah,an 2022
Nomor 143,
Tambahan Lembaral
Negara Republik
Indonesia
Nomor 680 1);
2
6. Undang-Undang Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor
244,
Tambahan
Iembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun
2015
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.
Undang-Undang
Nomor 1
Tahun
2022 tentang
Hubungan Keuangan
antara Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan
Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Nomor
48, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2Ol2
tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23
Tahun
20O5 Tentang Pengelolaan
Keuangan Badan
Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang
Pedoman
Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5533),
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah Nomor
27
Tah:.ln
2Ol4
tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6s231;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
(lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2018 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
80
Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun
2O18 tentang
Badan
layanal Umum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor 1213);
13.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun
2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada
Standar
Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2O19 Nomor
68);
14. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun
2020 tentang
Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangal
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O20
Nomor 1781);
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
10 Tahun
2007 tentang
Urusan Pemerintah
yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
20O7
Nomor 10);
17. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3 Tahun
2O2L
tentang Pokok-Pokok
Pengelola
Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 3);
18.
Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
29 Tahun 2013 tentang
Pedoman
Penilaiaa Penerapan
Pola Pengelolaan
Keuangan Badan
Layanan
Umum
Daerah
(PPK-BLUD)
di
Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2013 Nomor 29);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
BAB III
PENGADAAN BAB IV
PERSYARATAN BAB V
PENGANGKATAN DAN
PENEMPATAN BAB VI
PENUTUP BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN BAB VIII
PEMBERITAHUAN BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu Pada Lahan Kebun Dan Lahan Pekarangan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
dan Direktorat Bina luran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan
Nomor S.905 /BIKPHH-2/2012 Tanggal 31 Januari 2012 Perihal
Penjelasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
PjO/Menhut-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang
berasal dari Hutan Hak;
b.
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor
S.655/Menhut-VI/BIKPHH/2012 Perihal Pemberlakuan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012;
c. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 31 Peraturan Daerah
BCabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu dibuat aturan
mengenai tata cara pemanfaatan kayu pada lahan kebun dan lahan
pekarangan masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu pada lahan kebun
dan/atau lahan pekarangan milik masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata caranya;
e. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan Penatausahaan Hasil
Hutan Hak, Dinas Kehutanan Kabupaten berkewajiban melakukan
Pemantauan Peredaran di wilayahnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hurufa, hiiruf b, huruf c, hurufd dan
huruf e perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
UrusanPemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-IWIII/2006
Tentang Penatausahaan HasilHutanyangberasal dari Hutan Negara; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.30/MENHUT-II/2012 Tanggal 17 Juli Tahun 2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Keqa Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PENGANGKUTAN BASIL HUTAN HAK BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Bupati ini, maka surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Konawe Selatan nomor 542.21/80.MI/2012 tanggal 03 Oktober 2012 perihal
petunjuk teknis pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyebrangan Diatas Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
dan pendapatan asli daerah yang menunjang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
perlu mengatur Jasa pelayanan fasilitas
Penyeberangan Di Atas Air. Untuk memberikan pelayanan fasilitas
retribusi penyeberangan di atas air di lingkungan
daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu bdanya
pedoman pengaturan, penertiban terhadap
pengenaan objek retribusi. Berdasrakan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapakn dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 2I Tahun 1992; Undang-undang Nomor 06 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor L7 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Pemungutan Pembayaran, Tempat pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
9. Sanksi Administratif
10. Penagihan
11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Pemerintah Daerah meruoakan langkah strategis
untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah dengan
berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2OLO tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2O|O-2O25 Pasal 4, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024; dart
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54941:-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapal Peruba.han Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791; 7. Feralurarr Feureriuiair i,iuurur 38 Tair.urr 2OA7 Lerrlarrg
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2O7O Nomor 5135)l
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20LO-2O25;
11. Keoutusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintahan
Daerah:
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2073
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036,1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2078 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l57l; i5. Pcralur'arr ivicrrLeri Ferrdayagurraarr Aparalur iicgara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O2a;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
dan
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkunsan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2015 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 598, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 06);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Jenis Obyek dan Subyek Pajak
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK PARKIR
BAB V KEBERATAN DAN BANDING
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retibusi
Daeratr, Pajak Mineral Bukan logam dan Bahran ditetapkan
sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah
daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi pajak daerah,
salah satu pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam dan
batuan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dart
Batuan Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2OOO
(Lembaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2AA2 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Talrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a189);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 24, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2671;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tasrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); lo.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OIL Nomor 82, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
1 l.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tanrtbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan I"embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371;
l3.Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 39, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
l4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
l5.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 1O);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OL6 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PAJAK, PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT
BAB IV DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PENGURANGAN PAJAK
BAB IX PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB X PEMERIKSAAN PAJAK
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg
tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka kelancaran
pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan Publik,
perlu memberikan pedoman bagi Penyelenggara
Pelayanan Pubtik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan dalam penyusunan Standar Pelayanan
Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor ll2, tambahan Lembaran Negara
Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 183, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor IL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ot4 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 615);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); ll.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah Beberapakali Terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat