Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai Perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dergan instansi/lembaga;
b. bahwa sebagian cakupan tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan mengalami pergeseran dengan
dibentuknya kelembagaan yang baru sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa sehubunqan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diujah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undanj Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); ,
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah dubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nohrior 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan
4. Wilayah pemungutan
5. Saat pajak terutang
6. Ketentuan 8agi pejabat
7. Penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian
8. Penagihan
9. Pengurangan
10. Keberatan, banding dan gugatan
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
13. Kadaluwarsa
14. Ketentuan khusus
15. Ketentuan pidana
16. Insentif pemungutan
17. Penyidikan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembaranan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaran dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat
Daerah disesuaikan dengan cakupan tngas, fungsi, peran dan kewenangan yang
dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan
koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/Lemhaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Komor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; ndang-Undang Komor 32 Tahnn 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahnn 2004; eratnran Pemerintah NornoT 79 tahnn 2005 ; Peratnran Pemerintah Nomor 38 Tahnn 2007; Peratnran Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Noor 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Saga;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas Pekerjaan Umum;
9. Dinas Koperasi IJsaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
11. Dinas Pertanian dan Peternakan;
12. Dinas Kelantan dan Perikanan;
13. Dinas Kehntanan;
14. Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
15. Dinas Pertambangan dan Energi;
16. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kenangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Namor 41 Tahon 2007 juncto Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan Teknis Daerah
maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nonur 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005;Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Organisasi
3. Kedudukan dan Tugas Pokok
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Lembaga Teknis Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dibentuk perangkat daerah sebagai
unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya
didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah tetapi juga
ada yang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas
pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
4. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis.
Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan
dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda No. 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 84 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 84, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 84
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024 dan mendukung
kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O24, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun, 2024
tentang pedoman pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Talun
2024 tentang Pedoman Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64O9);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20O3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undaag Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 33,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintalr Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahwn 2O22
tentang Cipta ke{a menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan [embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20O6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentalg Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah dan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O10 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5 165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O17 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor lO5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintatr Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
t42sl;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tenlang
Pedomaa Teloris Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (B,erita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 9721;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83lPMK.O2l2022 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4941;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
20O7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2022 Nomor 4l;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor
3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun
2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor
oa);
2T.Peraitran Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non T\rnai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2018 Nomor 9);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81 Tahun 2O24 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatal dan Belanja Perubahan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daera-h
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 81).
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. lampiran I dan Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
43
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 83, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 83
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Integrasi Data Kepegawaian Melalui Aplikasi SIMPEG dan SI-ASN BKN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian
yang terintegrasi, akurat, dan terkini, perlu dilakukan
integrasi data Kkepegawaian antara Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi
kepegawaian yang cepat, tepat, dan akuntabel, diperlukan
sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pemanfaatan Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Badan Kepegawaian
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;(Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 59);
BAB I KETENTUAM UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN
BAB V MEKANISME INTEGRASI DATA
BAB VI HAK AKSES DAN KEAMANAN DATA
BAB VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VIII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 80
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tanggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Momor 42671;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) seagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor (1213).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
212
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
sehingga di perlukan standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksnakan
ketentuan Pasa1 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan layanan umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahunn 2014 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 44, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah di ubah beberapakali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar
Pelayanal Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan L,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2O19 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayalan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1419);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 729 /Menkes/SK/II/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2023
tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
serta tata kerja unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah
Sakit Umum Daerah Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 6O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SPM RSUD
BAB III PENERAPAN
BAB IV SANKSI
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat