Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Saga; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial; 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 8. Dinas Pekerjaan Umum; 9. Dinas Koperasi IJsaha Mikro, Kecil dan Menengah; 10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 11. Dinas Pertanian dan Peternakan; 12. Dinas Kelantan dan Perikanan; 13. Dinas Kehntanan; 14. Dinas Perkebunan dan Hortikultura; 15. Dinas Pertambangan dan Energi; 16. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kenangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat